Kopi Mangrove Ardi Mulyo Bisa jadi Produk Andalan

Koran Kaltara,
Senin, 13 Juni 2022

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Produk Kopi Mangrove asal Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara mulai dilirik.
Agar bisa dikembangkan pemasarannya, hingga jaminan kualitasnya, Pemkab Bulungan mendorong agar usaha ini dilengkapi legalitasnya.

Salah satunya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), di mana saat ini bisa dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, saat ini Desa didorong untuk mengimplementasikan program one village one product, atau satu desa satu produk.

Melalui produk kopi yang diolah dari buah mangrove hasil produksi warga Desa Ardi Mulyo diharapkan, bisa menjadi motivasi bagi Desa lain untuk mengembangkan produk sesuai potensi masing-masing.

“Pada umumnya, kopi berasal dari biji kopi. Namun ternyata, ada kopi, tidak berbahan kopi. Bahan bakunya adalah buah bakau di hutan mangrove. Dan itu bisa dinikmati, tidak kalah kopi biasanya,” ungkap Syarwani yang telah menikmati kopi mangrove produk Ardi Mulyo, Minggu (12/6/2022)

Menurutnya, produk UMKM seperti ini, jika bisa didorong terutama legalitas usaha akan cepat berkembang.

Begitu pun kehalalan suatu produk, maka ke depan bisa menjadi produk unggulan desa.

Sementara itu terkait NIB, ia memastikan daerah juga mendorong prioritas untuk pemenuhan NIB, sebagai legalitas usaha.

“Ini menjadi motivasi bagi desa lain. Meskipun tidak harus sama, karena potensi di Ardi Mulyo tidak sama dengan desa lain. Ketika sudah ada legalitasnya maka bisa dipasarkan lebih luas lagi, bahkan hingga keluar daerah Bulungan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan Jahrah mengatakan, proses pengurusan NIB tidaklah sulit, asal didukung oleh jaringan internet dan kelengkapan persyaratan.

Kemudian untuk pengurusan sertifikat halal bagi produksi makanan, menurutnya itu melalui Kemenag Provinsi Kaltara.

“Sejauh ini sudah ada tenant Kemenag di MPP (Mal Pelayanan Publik), namun itu Kemenag Kabupaten. Padahal kewenangan untuk legalitas dari Kemenag Provinsi, jadi kita belum MoU dengan provinsi,” bebernya.

Ke depan, lanjut Jahrah, hal itu akan dilakukan untuk kerja sama, agar proses perizinannya bisa satu pintu.

Prioritas untuk UMKM, ia tak menampik harus bisa dilakukan, dan ini harus dilakukan dengan sejumlah OPD terkait.

“Kita sudah terbitkan ratusan NIB milik UMKM, itu melalui sistem, meskipun memang masih ada yang belum mengerti IT, sehingga kita bantu, dan kita sempat juga jemput bola. Penting ada jaringan, syarat lengkap kalau jaringan bagus sehari bisa selesai,” katanya.

Jahrah menegaskan, proses mendapatkan NIB itu gratis tanpa pungutan biaya administrasi dan lainnya.

“Masih ada yang belum paham prosesnya, sehingga kita juga coba bantu,” tandasnya. (*)

Reporter: Nurjannah
Editor: Edy Nugroho