KPK Minta Pemkab Malinau Gali Sumber PAD

Koran Kaltara, 13 April 2022

MALINAU, Koran Kaltara – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pantuli Siregar menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) program pemberantasan korupsi terintegrasi pada pemerintahan Kabupaten Malinau, Rabu (13/4/2022) lalu.

Dalam rapat tersebut, KPK menyampaikan saran perbaikan tata kelola pemerintahan untuk meminimalisasi celah rawan korupsi.

Dalam sambutannya, Lili menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi ke bupati dan OPD di lingkungan Pemkab Malinau agar dapat segera direview dan diperbaiki untuk meminimalisasi terjadinya korupsi.

Adapun catatan pertama, kata Lili, yang berhubungan dengan perancangan penyusunan APBD 2023.

“Dari RDP dengan DPRD yang disampaikan ada kegiatan dari pkok pikiran DPRD 2022 ini tidak dilakukan riview oleh Bappeda. Seyogianya wajib dilakukan untuk anggaran 2023,” ungkap Lili.

Selain itu, KPK juga menilai realiaasi belanja pada triwulan pertama dan triwulan kedua masih sangat rendah. Demikian pula sertifikat aset daerah yang harus diinventarisir.

“Pada penyusunan APBD 2022 masih belum menggunakan potensi daerah atau PAD,” Katanya.

Padahal, lanjut Lili, Kabupaten Malinau yang memiliki wilayah cukup luas di Provinsi Kaltara tentu banyak potensi-potensi yang menjadi sumber pendapatan asli daerah.

“Mungkin potensi ini luput dan belum digali, ” ujarnya.

Disamping itu penganggaran pengawasan APIP masih sangat rendah.

Untuk itu, di anggaran perubahan KPK merekomendasikan agar diajukan.

“Karena belum teranggarkan. Jadi di APBD Perubahan dapat  diajukan satu persen,” katanya.

KPK juga mendorong OPD teknis dalam hal ini Inspektorat agar dapat mereview dari pada kegiatan belanja hibah dan bantuan keuangan.

Serta melakukan indentifikasi dan mereview berdasakarn pokok pikiran dari DPRD.

“Lakukan monitoring evalusi atas dari rekomendasi-rekomeneasi yang disampaikan secara internal maupun eksternal,” imbuhnya.

Selain itu, KPK melalui tim Korwil 4 akan melakukan pendampingan, baik secara langsung maupun  secara virtual.

Perihal perizinan, KPK merekomendasikan agar Perkada  dalam RTRW itu dapat mengakomodir para pelaku usaha.

Contohnya saja, lima izin rumah sarang burung walet yang ditolak dikarenakan tidak di akomodir dalam RTRW.

“Jadi camat dan RT juga bisa mengidentifikasi pelaku usaha di wilayahnya,” jelasnya.

Apalagi, Pemkab Malinau terus memberikan pelatihan dan mengembangkan UMKM.

“Nah harus diidentifikasi dan dilihat serta diakses,” Ungkapnya.

Sementara Bupati Malinau Wempi W Mawa., M.H menyampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK yang selama dua hari sudah menggelar rapat dengar pendapat, baik ke dewan dan pemerintah serta lembaga  hukum di Malinau.

Tentu apa yang menjadi catatan dan rekomendasi, kata bupati, akan menindaklanjuti secara bersama – sama agar ke depan kinerja aparatur sipil negara di jajaran Pemkab Malinau lebih baik dan terhindar dari penyalahgunaan kewenangan.

“Terpenting itu bagaimana ke depan kinerja kita sebagai pelayan masyakarat bisa lebih baik,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sollaimansyah
Editor: Didik