Koran Kaltara, 22 Juni 2022
TARAKAN, Koran Kaltara – Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital sudah bisa dimiliki oleh warga Tarakan.
Namun untuk menggunakan fasilitas ini Warga Negara Indonesia (WNI), wajib memiliki smartphone dan akses internet, untuk melakukan validasi data.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, Hamsyah mengatakan, bahwa masyarakat Tarakan sudah bisa mengakses KTP digital.
Langkah pertama yang harus dilakukan setelah memiliki sarana dan prasarana penunjang adalah mendownload aplikasi identitas digital di Playstore.
Kemudian masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan), email, nomor handphone. Setelah itu foto selfie dan lakukan registrasi.
Setelah itu minta QRCODE yang ada di Disdukcapil untuk disinkronkan.
“Nanti ada email aktivasi dan nomor PIN yang digunakan untuk login ke aplikasi identitas digital. Setelah data kependudukan kita akan ditampilkan, bahkan sertifikat vaksinasi Covid-19, NPWP, tanda tangan elektronik, jumlah kendaraan yang kita punya, dan berbagai data penunjang lainya akan ditampilkan,” terangnya, Selasa (21/6/2022).
Ditegaskan Hamsyah, tanpa KTP fisik kita sudah bisa menggunakan identitas digital untuk berbagai macam pelayanan publik, seperti naik transportasi, dan lain sebagainya tanpa harus fotokopi karena nantinya akan ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Ini kan bisa dishare, tetapi ini kan data privasi kita, sebaiknya ditunjukkan saja saat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan data di KTP. Kebijakan penggunaan KTP digital ini karena banyaknya penyalahgunaan KTP. Selain itu juga untuk efisiensi dan autentifikasi data kita bahwa itu betul milik kita,” ungkapnya.
Jika sudah memiliki identitas digital, tidak perlu lagi menggunakan KTP fisik tetapi kebijakan ini dilakukan secara perlahan karena masih perlu sosialisasi. Bagi yang tidak paham teknologi secara bertahap akan diberikan edukasi.
“Untuk pembuatan KTP fisik masih kita layani, tapi saran kami tidak usah menggunakan fisik lagi karena bisa rusak dan hilang. Kalau pakai smartphone tinggal tuliskan NIK otomatis kembali lagi. Kenapa harus menggunakan digital id, pertama efisiensi karena pemerintah tidak perlu siapkan blangko. Pemerintah mau salurkan bantuan bisa dimasukkan datanya, dan data-data lainya dapat dijadikan satu dalam aplikasi,” urainya.
Saat Koran Kaltara mencoba menggunakan aplikasi identitas digital, membutuhkan proses yang cukup lama karena aktivasi menggunakan QR CODE.
Untuk itu membutuhkan akses internet yang stabil, karena jika tidak maka proses akan gagal.
Dengan dipandu Kepala Disdukcapil, akhirnya Koran Kaltara dapat menggunakan aplikasi setelah melalaui proses mulai dari install dan aktiviasi kurang lebih 30 menit. (*)
Reporter: Sofyan Ali Mustafa
Editor: Rifat Munisa