Koran Kaltara, 30 Juni 2022
NUNUKAN, Koran Kaltara – Aparat penegak peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Nunukan kembali menurunkan sejumlah reklame yang tidak membayar pajak, pada Rabu (29/6/2022).
“Kalau total reklame yang kita turunkan itu ada lima unit yang kebanyakan terpasang di konter-konter penjual pulsa,” ungkapnya.
Dalam penertiban ini, kata dia, pihaknya bersama Badan Pendapatan Daerah turun melakukan patroli.
“Reklame yang kita tertibkan ini adalah reklame yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak reklame,” ujarnya.
Dari pengakuan pemilik konter, kata dia, sebagian besar tidak mengetahui apakah sudah membayar pajak atau tidak.
Sebab, mereka hanya disuruh oleh seseorang untuk memasang spanduk di konternya.
“Jadi, selain penertiban kita juga berikan edukasi kepada pemilik konter agar sebelum memasang, sebaiknya ditanyakan dulu kepada orang yang berikan spanduk, apakah sudah penuhi kewajiban pajaknya atau tidak,” ujarnya.
Nantinya, kata dia, pemilik konter serta masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengurus pajaknya.
“Bisa dilaporkan kepada pemerintah agar segera diuruskan pajaknya. Jadi, kegiatan ini seperti pembinaan juga kepada masyarakat,” jelasnya.
Dia menjelaskan, penertiban reklame ilegal di Nunukan akan terus dilakukan hingga benar-benar bersih dari reklame tak berizin.
“Jadi, kita masih terkonsentrasi pada reklame dengan mengacu perda yang ada. Karena, ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun perusahan yang mempunyai tujuan profit dalam memasang reklame,” ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis (23/6/2022) pagi, petugas Satpol PP Nunukan mencabut sebanyak 19 poster milik perusahaan transportasi online, Maxim karena tak memiliki izin pemasangan. (*)
Reporter: Asrin
Editor: Hariadi