Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK menunjukkan bahwa, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022 telah sesuai dengan, Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan Tahun 2022 telah didukung dengan SPI yang efektif. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa, opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu diungkapkan Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Albertus Stefanus Marinus, dan Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Kamis 25 Mei 2023.
“Pencapaian opini WTP ini, adalah pencapaian yang patut dibanggakan dan disyukuri, karena mampu mempertahankan opini tahun sebelumnya. Hal ini, tentu saja dikarenakan usaha keras dan adanya sinergi yang baik, diantara pimpinan dan jajaran Pemprov Kaltara, serta seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Anggota VI BPK. Beliau juga menegaskan, bahwa meski Pemprov Kaltara sudah mencapai opini WTP dalam sembilan tahun berturut-turut, tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangannya.
Anggota VI BPK menyebutkan bahwa meskipun tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan, dalam pemeriksaan BPK menemukan beberapa permasalahan yang harus segera ditidaklanjuti oleh Pemprov Kaltara. Dua diantaranya adalah saldo penyertaan modal Pemprov Kaltara pada PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda) tidak dapat diyakini kewajarannya dan pelaksanaan serta pelaporan belanja hibah tidak sesuai ketentuan.
“Saya berharap Pemprov Kaltara dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekankan pada tingkat pengangguran, karena pencapaian opini WTP menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.
BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022 yang memuat informasi ringkasan hasil pemeriksaan pada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Kaltara pada tahun 2022 dan Informasi hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.
Hadir dalam sidang paripurna ini, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Ruben Artia Lumbantoruan, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Suriansyah, dan pimpinan instansi vertikal di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara.