-Tanjung Selor-
Sebagai daerah otonomi baru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah mencatat sejarah. Karena, untuk kedua kalinya berhasil mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD 2015 melalui rapat paripurna di gedung wakil rakyat, Jumat (17/6). Penyerahan dilakukan oleh Ketua BPK Harry Azhar Azis.
Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz mengatakan, pemberian opini didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK, LKPD Provinsi Kaltara tahun anggaran 2015 telah disusun sesuai dengan SAP berbasis akrual dan diungkapkan secara memadai serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
Bukan hanya itu, kata dia, laporan itu juga telah menyusun dan merancang unsur-unsur sistem pengendalian internal (SPI) yang memadai yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
“Jadi Pemprov Kaltara telah berusaha menerapkan ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah, baik yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara, peraturan pemerintah terkait, peraturan Mendagri tentang Pedoman Keuangan Daerah,” jelasnya.
Dengan begitu, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang penerapannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada pemerintah daerah.
“Maka BPK menyimpulkan dalam laporan itu, telah menggunakan metode risk based audit (RBA) yang komprehensif dan dilandasi dengan asas profesionalisme, indepen, dan integritas. Oleh karena itu, BPK memberikan wajar tanpa pengecualian dan pertama kalinya menggunakan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual,” bebernya.
Sementara, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menyampaikan suka cita atas perolehan predikat wajar tanpa pengecualian yang kembali diraih Provinsi Kaltara untuk yang kedua kalinya.
Menurutnya, penyerahan ini bukan hanya sekadar rutinitas seromonial biasa melainkan juga ssesuatu yang mengembirakan. Pasalnya, tidak semua provinsi yang dihadiri oleh Ketua BPK dan sekaligus menyerahkan secara langsung. “Jadi saya sampaikan penerimaan WTP ini khususnya Pemerintah Kalimantan Utara merupakan salah satu kewajiban, meski banyak orang melihat itu adalah satu prestasi, tapi tidak terlalu salah,” katanya.
Namun demikian, menurutnya, WTP ini dilihat dari sebuah kewajiban terhadap sumpah jabatan yang diberikan dan upaya pemerintah sebagai pelayan publik yang mampu dan diberikan kepercayaan untuk mengelolah keuangan daeah.
“Dengan melakukan prinsip-prinsip yang patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.