Ngaku Sesuai Regulasi, Ibrahim Ali Bantah Pembangunan Kantor Bupati Tana Tidung Tanpa Izin Galian C

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali bantah pembangunan Kantor Bupati Tana Tidung tidak memiliki izin galian C.

Dia menyampaikan, pembangunan Kantor Bupati Tana Tidung ini telah memenuhi regulasi yang menjadi kewajiban.

“Yang pasti gitu ya, untuk persyaratan pembangunan ini sudah memenuhi aspek regulasi yang menjadi kewajiban,” ujarnya kepada TribunKaltara.com, Minggu (12/3/2023)

Sehingga dia sampaikan, tidak benar jika pembangunan kantor tersebut tidak memiliki izin galian C.

“Jadi harus dipahami dulu mana galian C, ini bukan komersil, ini pekerjaan pemerintah yang dikerjakan gitu ya,” katanya

“Jadi bukan untuk dijual belikan artinya bukan dikomersilkan untuk dijual lagi gitu. Jadi nanti setiap kontraktor itu pasti akan dipungut pajak,” sambungnya.

Dia meminta masyarakat tidak terprovokasi terkait isu miring yang beredar tersebut.

“Harusnya media bisa meluruskan itu. Jangan menjadi propaganda di masyarakat, yang bisa membuat masyarakat Kabupaten Tana Tidung terpecah belah,” tuturnya.

Penulis: Risna

 Editor: M Purnomo Susanto

Sumber: https://kaltara.tribunnews.com