Rabu, 3 Juni 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan di Kantor Walikota Tarakan, Tanjung Selor.
LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Ade Iwan Ruswana kepada Ketua DPRD Kota Tarakan, Sabar Santoso, dan Wakil Walikota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat. Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2014 tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WDP – DPP) kepada Pemerintah Kota Tarakan.
Sementara itu, pada Kamis 4 Juni 2015, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara juga menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2014 kepada Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Wempi Mawa, serta Bupati Malinau, Yansen TP. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan. Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau, BPK juga memberikan Opini WTP – DPP.
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau tersebut dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara berharap agar Pemerintah Daerah terkait dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah diserahkan, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 20 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.[archives format=html limit=5]