Opini WTP Untuk Laporan Keuangan Pemprov Kaltara TA 2017

Setelah BPK melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara TA 2017, dengan menggunakan metode risk based audit (RBA) yang komprehensif yang dilandasi dengan asas profesionalisme, independensi, dan integritas, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Kalimantan Utara TA 2017. Pencapaian opini WTP ini adalah yang keempat kalinya bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, pada hari Senin, 28 Mei 2018 BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2017. Dengan didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Karyadi, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Blucer Welington Rajagukguk menyerahkan langsung LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Marthen Sablon, dan kepada Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie pada Rapat Paripurna Istimewa ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2018 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor.

 

 

BPK RI mengapresiasi upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara atas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2017 dan akan tetap mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

BPK mengharapkan LHP dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. LHP tersebut akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.