Pajak Sarang Burung Walet Akan Diturunkan 4 Persen

Koran Kaltara, 22 Juni 2022

TARAKAN, Koran Kaltara – Pemerintah Kota Tarakan rencananya akan menurunkan pajak sarang burung walet.

Sebelumnya, pajak bagi pelaku usaha sarang burung walet ini ditentukan sebesar 10 persen dari total pendapatan.

Penurunan dilakukan karena dinilai terlalu besar, sehingga realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tidak bisa maksimal.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan, Kustriansyah mengatakan, PAD sarang burung walet sering kali tidak mencapai target.

Tahun sebelumnya saja, nilai PAD yang didapatkan tidak lebih dari Rp30 juta.

“Kami hanya mampu mengumpulkan Rp30 juta. Padahal kami pun sudah sharing dengan Provinsi, tapi belum dapat lagi progresnya seperti apa. Kalau dari pengusaha maupun pajak diturunkan 4 persen,” ujarnya, Minggu (19/6/2022).

Kustriansyah menambahkan, permintaan dari pengusaha pajak agar diturunkan 4 persen ini juga sudah diajukannya ke DPRD Tarakan, agar bisa dilakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) menjadi 4 persen.

Saat ini, kata dia, masih dalam proses pembahasan. Jika nantinya sudah rampung dan disahkan DPRD, maka penerapan pajak sarang burung senilai 4 persen sudah bisa mulai diterapkan.

“Permintaan dari pengusaha ini, kami juga menyetujui. Intinya Pemerintah Kota Tarakan menindaklanjuti dan menyetujui,” katanya.

Ia tambahkan, alasan para pengusaha sarang burung walet ini tidak enggan membayar pajak lantaran nilai pajak yang ditetapkan pemerintah cukup tinggi mencapai 10 persen.

Sehingga membuat para pengusaha meminta agar nilai pajak direvisi kembali dan diturunkan menjadi 4 persen.

Pihaknya sendiri tahun ini ditargetkan bisa mendapatkan PAD dari sektor sarang burung walet minimal Rp8 miliar.

Dengan tingginya nilai target ini, Kustriansyah masih optimis bisa memenuhi target. Terlebih lagi saat ini penurunan nilai pajak masih belum disahkan, sementara saat ini sudah memasuki bulan Juni.

“Kalau target ini sepertinya sulit, tahun lalu saja hanya Rp30 juta padahal kami sudah berupaya maksimal,” bebernya.

Di Tarakan sendiri, banyak pelaku usaha yang bergerak di bidang peternak sarang burungnya hingga pengumpul.

Biasanya pelaku usaha ini, untuk pengumpul mengambil hasil panen sarang burung dari luar Tarakan seperti di Tana Tidung dan Malinau.

Namun pihaknya masih belum melakukan pembahasan apakah akan memberikan aturan pembayaran 4 persen terhadap pengusaha pengumpul sarang burung atau hanya kepada pemilik sarang burung di Tarakan.

“Inilah yang ramai dibahas, makanya kami pun masih mempelajari. Kami belum tahu apakah ini dipungut atau yang ada sarang burungnya di sini. Mudah-mudahan dengan diturunkan ini jadi banyak juga yang bayar. Jadi kalau memang masih tidak mau bayar, ya memang dasarnya pengusaha itu tidak mau membantu pemerintah,” tandasnya. (*)

Reporter: Sahida
Editor: Rifat Munisa