BPK Perwakilan Provinsi Kalimanan Utara mengadakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan untuk memastikan temuan BPK telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Kegiatan yang berlangsung selama 5 hari tersebut, mulai 5-9 Juli 2021, diikuti oleh Inspektur dan staf Inspektorat terkait dari seluruh Pemda di wilayah Provinsi Kaltara dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Perwakilan BPK Kaltara Arief Fadillah memberikan apresiasi kepada Pemda di Kaltara yang berkomitmen untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan. “Pencapaian Pemerintah Daerah di Kalimantan Utara cukup menggembirakan, berdasarkan pemantauan BPK pada semester I Tahun 2021 kali ini berkisar 80,89% – 93,10%. Namun begitu kami tetap berharap, pemerintah daerah kedepannya terus aktif menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, karena tindak lanjut atas rekomendasi diperlukan untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara” kata Arief saat memberikan paparannya pada penutupan acara di Kantor BPK Kaltara di Tarakan
Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK adalah tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban seperti yang dituangkan dalam rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Rekomendasi BPK sendiri adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya kepada entitas untuk melakukan perbaikan. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan auditee untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan.