-Tarakan-
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Utara menemukan beberapa hal yang perlu disikapi secara serius pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tarakan. Karena dalam 60 hari ke depan, PDAM harus mengembalikan sejumlah uang ke Kas Negara.
Kepala BPK Kaltara, Ade Iwan Rusmana mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya di PDAM Tarakan, terdapat beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti, terkait persoalan keuangan (financial) dan manajerial.
“Yang berdampak financial mungkin ada yang beberapa pekerjaan fisik yang harus dikembalikan ke perusahaan kurang lebih Rp 100 juta, kemudian juga PPH ke kas Negara sebesar Rp 450 juta,” sebut Ade Iwan kepada awak media, Kamis (10/12).
“Sedangkan yang bersifat manajerial adalah pengelolaan dari mulai mengatasi kehilangan air, yang berdampak pada posisi keuangan perusahaan. Kalau kita hitung 20 persen kehilangan, maka kerugian mencapai Rp 10 miliar. Apalagi sampai 20 persen kerugian bisa mencapai Rp 40 miliar,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, jika persoalan tersebut tidak segera diperbaiki, akan menambah kerugian yang diderita PDAM setiap tahunnya. Apalagi dengan kenaikan tarif listrik dan perubahan kurs dollar, maka PDAM harus mengimbanginya dengan langkah efisiensi.
Selain itu, ia juga menyarankan perbaikan meteran air (water meter) milik PDAM Tarakan, karena hal itu berdampak pada penerimaan PDAM.
“Makanya temen-temen di lapangan sudah melihat beberapa hal yang signifikan, terhadap biaya gaji pegawai, biaya kimia, water meter, masalah kehilangan dan lain sebagainya. Kita akan melakukan pantauan terus terhadap PDAM. Mudah-mudahan PDAM bisa lebih baik lagi,” urainya.
Selain itu, lanjut Ade, ada banyak hal yang harus dibenahi di PDAM Tarakan termasuk terkait dengan kelembagaan dan tugas direksi. Ia menyebut, PDAM Tarakan tidak pernah menggelar Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS), seperti layaknya badan usaha milik pemerintah lainnya. RUPS pada PDAM mestinya digelar setahun sekali yang difasilitasi oleh Walikota. Pada rapat itulah, berbagai kebijakan ditetapkan.
“Ya langkah yang harus diperbaiki ada beberapa hal, kalau menyangkut yang bersifat manajerial kita mulai dari sistem kelembagaannya. Kemudian pembagian kursinya dan beberapa hal yang terkait dengan efisiensilah yang harus ditanggulangi. Dan itu tidak bisa sekaligus, harus bertahap seperti water meter tidak bisa sekaligus, kemudian bagaimana mengantisipasi kehilangan air,” ungkapnya.
Tetapi untuk temuan yang bersifat financial, dalam 60 hari harus sudah disetorkan ke Kas Negara, termasuk kerugian akibat kesalahan instruksi.
Sumber Berita: http://www.korankaltara.co| 11 Desember 2015