Pembangunan KIPI, Utamakan Dermaga Kapal Material

Koran Kaltara, 15 Juli 2022

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mendorong percepatan pengembangan Kawasan Industri di Tanah Kuning – Mangkupadi, Kabupaten Bulungan.

Saat ini sejumlah perizinan kegiatan masih berproses. Termasuk di antaranya untuk pemenuhan infrastruktur seperti pelabuhan khusus atau juga dermaga.

“Pertengahan Agustus 2022 akan dilaksanakan pembangunan pelabuhan atau jetty (dermaga). Paling cepat 15 Agustus harus sudah dilaksanakan pembangunannya,” ujar Luhut dalam rapat koordinasi di Jakarta, yang diikuti lembaga kementerian terkait serta Bupati Bulungan, Syarwani, Selasa (12/7/2022).

Dalam hal proses perizinan yang masih belum tuntas, Luhut meminta kementerian terkait dapat membantu percepatannya.

Menurut dia, ada tiga poin penting dalam percepatan pembangunan KIPI.

Pertama, yaitu penyelesaian perizinan jetty konstruksi karena jetty prioritas utama.

“Tanpa pelabuhan, progres konstruksi berjalan lambat karena sulitnya pengangkutan alat berat dan mesin melalui jalan darat,” katanya.

Kemudian poin kedua yaitu penataan izin PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) yang saat ini sudah ada agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Karya yang terbaru.

Poin ketiga, diperlukan aktivasi izin usaha beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), seperti untuk PT Kalimantan Aluminium Industry sebagai investor smelter aluminium dengan menggunakan surat komitmen dari perusahaan untuk memproses perizinan yang lain.

Terkait percepatan, sejauh ini Pemkab Bulungan turut melakukan sejumlah hal.

Seperti fasilitas pembebasan lahan, terutama untuk agenda relokasi masyarakat di Kampung Baru yang terdampak KIPI.

Bupati Bulungan Syarwani, mengungkapkan, bahwa hal itu masih dalam persiapan.

Sebagaimana komitmen awal, pembangunan KIPI tidak bisa dilakukan sebelum pemenuhan kebutuhan masyarakat dituntaskan.

“Seperti komitmen kita, dan saya sebagai kepala daerah tidak ada relokasi sebelum kawasan itu (lokasi penempatan yang baru) dibangun. Sebagai pemukiman baru warga dan itu tentunya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat,” tegasnya. (*)

Reporter: Norjannah
Editor: Nurul Lamunsari