Pemberian Sertifikat Tanah di Betayau Dipungut Rp 250 Ribu, Camat Tegaskan Masuk PAD Tana Tidung

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Camat Betayau, Sabri membenarkan adanya pungutan biaya Rp 250 ribu dalam pemberian sertifikat tanah ke masyarakat umum.

Meski begitu, dia tegaskan pungutan biaya tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah atau PAD Tana Tidung.

Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah atas Tanah Negara.

“Berdasarkan Perbub 38 tahun 2020, BPKAD itu memungut PAD sebesar Rp 250 ribu. Di Perbub tertulis seperti itu, nah itu lah yang berjalan.

Jadi itu ndak masuk ke kami, itu langsung disetor ke BPKAD,” ujarnya kepada TribunKaltara.com

Namun demikian, untuk memudahkan masyarakat yang mengurus sertifikat tanah tersebut, dapat menyetorkan ke Kantor Kecamatan Betayau

Nantinya, Kecamatan Betayau lah yang akan menyerahkan ke BPKAD Tana Tidung.

“Itu disarankan untuk diserahkan langsung ke sana (BPKAD). Tapi mereka keberatan karena jauh, jadi dititip lah di sini.

Kemarin saya tanya ke Kasipem (Kasi Pemerintahan) saya, katanya itu dalam proses,” terangnya.

Lebih lanjut dia sampaikan, sebanyak 200 sertifikat tanah yang diberuntukkan bagi masyarakat umum di Betayau.

Sertifikat tanah tersebut merupakan sisa sertifikat dari program PTSL untuk masyarakat transmigrasi di Betayau.

Dia menambahkan sebanyak 500 masyarakat transmigrasi yang menerima sertifikat tanah gratis dari program PTSL itu.

“Jadi masih ada tersisa sekitar 200an (sertifikat tanah), dari pada dikembalikan itu diminta diberikan ke masyarakat umum saja,” katanya

“Nah untuk sertifikat tanah di luar PTSL itu, persayaratannya harus melampirkan SKPT (surat keterangan penggarapan tanah) dan dipungut Rp 250 ribu untuk PAD,” pungkasnya.

Sumber:
https://kaltara.tribunnews.com
Penulis: Risnawati | Editor: M Purnomo Susanto