– Tarakan–
Perbuatan melawan hukum dalam hal pelayanan publik (maladministrasi) ternyata masih ditemui di pemerintahan Kota/Kabupaten serta di provinsi Kalimantan Utara. Bukan hanya itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kaltara diindikasi lamban dalam hal pelayanan.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amiruddin menyatakan, sepanjang tahun 2017 ada 74 laporan masyarakat (LM) dari target nasional sebesar 90 persen. Sementara itu, dari laporan tersebut masih tersisa 25 laporan yang belum selesai. “Kebanyakan yang belum selesai dari laporan di Pemda. Keluhan ini sudah tergabung semua di Kaltara,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/1).
Pria yang akrab disapa Ibram melanjutkan, bukan hanya LM untuk Pemda, ada juga LM terkait keluhan pelayanan di Perumahan Nasional (Perumnas), pertambangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Samsat, rumah sakit hingga perguruan tinggi. “Kalau di BPK dan Telkom sudah selesai, Samsat masih dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Begitu juga dengan laporan di Pemda masih belum selesai,” paparnya.
Menurut data yang dia peroleh, dari LM di Tarakan yang paling banyak yakni 54 laporan. Untuk Bulungan ada 12, Kabupaten Tana Tidung 2, Malinau 4 serta Nunukan hanya 1 LM. “Kebetulan kantornya (ORI Kaltara) di Tarakan makanya banyak (LM). Mungkin kalau (kantor) di Bulungan, banyak juga laporan. Ini juga berkaitan dengan faktor geografis, makanya enggak imbang,” beber Ibram.
Adapun jenis maladministrasi yang dianggap melanggar yakni berupa diskriminasi, penundaan berlarut-larut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, meminta imbalan, tidak patut dan tidak kompeten dalam pelayanan. “Paling banyak kasus penundaan berlarut-larut ada di BPN. Tapi kami sudah koordinasi dengan Pemprov Kaltara, ada yang sudah di proses dan kami juga sudah pantau,” kata Ibram.
Dilanjutkannya, pelanggaran jenis maladministrasi ini merupakan pintu akan adanya korupsi serta pungutan liar (pungli). Begitu juga saat ditanyai terkait 7 laporan permintaan imbalan, dirinya enggan untuk membeberkan instansi mana saja yang terlibat. “Ini memang surat rahasia yang kami kirim ke Kapolda (Kaltim). Hati-hati saja, kalau ada yang ditangkap Polda, salah satunya itu laporan dari kami,” imbuhnya.
Dirinya juga berharap, bagi warga yang ingin melapor bisa melalui email dan surat, langsung akan diproses. Akan tetapi sebelum melapor ke ORI Kaltara, terlebih dahulu mengajukan komplain pada yang bersangkutan. “Kalau tetap oknum pelayannya masih ngotot, akan kami selesaikan,” pungkas Ibram.
Sumber Berita: https://www.rajawalikaltara.com | 17 Januari 2018