Pemeriksaan BPK untuk Masyarakat

Apa Visi dan Misi BPK?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri yang dibentuk dan diatur khusus di dalam Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Selanjutnya, Undang- Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan disusun untuk mengatur pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK. BPK sebagai lembaga negara berkewajiban untuk mendorong pencapaian tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.Untuk mengatur gerak dan langkah BPK, dibuat Rencana strategis (Renstra) BPK untuk memastikan terciptanya manfaat pemeriksaan yang akan mempercepat pencapaian tujuan negara.

Visi BPK sebagaimana tertuang dalam Renstra BPK 2025-2029 adalah “Menjadi Lembaga Pemeriksa yang Tepercaya untuk Mewujudkan Pencapaian Tujuan Negara”. Melalui visi ini, BPK akan terus menjaga kepercayaan publik dalam pelaksanaan mandatnya. Sebagai lembaga tepercaya, seluruh hasil pelaksanaan tugas dan wewenang BPK akan dimanfaatkan dan ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan. Visi ini juga menekankan bahwa pemanfaatan dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK akan dapat membantu pemerintah meningkatkan efektivitas dan efisiensi program pembangunan nasional sehingga akan berdampak kepada pencapaian tujuan negara. Visi BPK ini akan dicapai melalui tiga misi, yakni: (1) Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara berkualitas dan bermanfaat; (2) Mendukung pemberantasan korupsi dan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah; dan (3) Melaksanakan tata kelola organisasi yang bebas, mandiri, transparan, dan akuntabel; dengan didukung oleh dua tujuan yaitu: (1) Meningkatnya pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang akuntabel dan transparan; dan (2) Meningkatnya tata kelola organisasi BPK yang berkinerja tinggi.

Apa Tugas dan Peran BPK?

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Kota/Kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan lain yang ditugaskan oleh BPK RI.  Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, tugas utama BPK adalah melakukan:

  1. Pemeriksaan keuangan, untuk menilai apakah laporan keuangan pemerintah disusun sesuai standar akuntansi dan mencerminkan kondisi sebenarnya.
  2. Pemeriksaan kinerja, untuk melihat apakah program dan kegiatan pemerintah berjalan efisien, efektif, dan ekonomis.
  3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), misalnya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penggunaan dana publik.

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat. Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara independen dan profesional, BPK berupaya agar setiap rupiah dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.

Mengapa Pemeriksaan BPK Penting untuk Masyarakat?

Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara bukan hanya tentang angka dan temuan pemeriksaan. Melalui pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, diantaranya ada upaya untuk memastikan:

  • Dana pendidikan benar-benar sampai ke sekolah dan siswa yang membutuhkan;
  • Bantuan keuangan telah diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan;
  • Anggaran kesehatan digunakan untuk memperbaiki layanan dan fasilitas bagi masyarakat.
  • Proyek infrastruktur berjalan tepat waktu dan sesuai rencana, tanpa pemborosan anggaran;
  • Distribusi dana desa tepat sasaran bermanfaat kepada masyarakat luas; dan lain sebagainya

Dengan kata lain, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara bekerja untuk mencegah kebocoran anggaran, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara juga mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara. Melalui kanal pengaduan dan transparansi laporan hasil pemeriksaan, masyarakat dapat ikut serta mengawal penggunaan anggaran agar tepat sasaran. Secara umum, BPK bukan hanya auditor, tetapi penjaga amanah rakyat. Setiap rupiah yang diawasi BPK adalah investasi untuk masa depan bangsa.

 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN