Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2014. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Ade Iwan Ruswana, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2014 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Kalimanta Utara, Tanjung Selor. LHP tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Marten Sablon, dan Pj, Gubernur Kalimantan Utara, Triyono Budi Sasongko, pada Jumat, 29 Mei 2015
Tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai, apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komperehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
Selain memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK juga melaporkan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Terhadap berbagai temuan kelemahan SPI dan Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut, BPK mengharapkan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK juga mengharapkan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk dapat memanfaatkan LHP tersebut sesuai tugas dan fungsinya, terutama tugas dan fungsi pengawasan.