Pemkab Bersedia Kembalikan ke Kas, Dewan Sebut Bukan Pertama Kali

-Tanjung Selor-

Kabupaten Bulungan merupakan salah satu daerah yang harus mengembalikan anggaran ke kas negara berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2015 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara. Jumlahnya, mencapai Rp 4,6 miliar.

Dan anggaran yang harus dikembalikan kabupaten yang kini dipimpin Sudjati-Ingkong Ala, itu merupakan yang terbesar di antara kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). (selengkapnya lihat infografis)

Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala menyatakan pihaknya siap mengembalikan anggaran yang menjadi temuan BPK Perwakilan Kaltara. Berdasarkan keterangan BPK, Pemkab Bulungan telah mengembalikan Rp 404 juta. Jadi, masih tersisa Rp 4,196 miliar.

Pengembalian anggaran ke kas negara, kata Ingkong, akan dilakukan Pemkab Bulungan secara bertahap. “Kalau memang seperti itu dari BPK, kami juga tetap akan laksanakan dan mengembalikannya. Tidak susah juga tinggal menyetorkan. Tapi kami tetap akan tunggu yang berwenang melaporkan, apakah dari BPK sendiri atau seperti apa,” ujarnya, Senin (28/6).

Dikatakannya, dirinya tak menampik jika selama ini Kabupaten Bulungan memang terkendala pada adminstrasi terutama permalasahan aset. Namun, sesuai dengan aturan yang diberikan, yakni selama 3 bulan lamanya, tentu pihaknya akan berusaha melakukan perbaikan untuk mengembalikan laporan tersebut.

“Pasti semua itu kan akan diberi kesempatan juga untuk memperbaiki, dan pada kesempatan itulah akan kita upayakan semaksimal mungkin,” tambahnya.

Sementara, Ketua DPRD Bulungan Syarwani yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan jika memang hasil temuan BPK, maka wajib dikembalikan. “Kami meminta kepada pemerintah daerah melalui SKPD yang disebutkan tentu harus segera melakukan langkah-langkah realisasi pengembalian,” ujarnya kepada Bulungan Post, Senin (27/6).

Menurutnya, temuan itu ada amanat yang harus dilakukan dalam bentuk rekomendasi. Hal itu pun yang paling krusial dan penting. Namun, bagaimana teknis pengembalian harus disinkronisasi dengan Inspektorat. Ia juga mengakui bahwa Pemkab Bulungan pun sudah pernah melakukan hal serupa, bukan hanya temuan tahun ini.

“Jika ada hal-hal yang diindikasikan mengalami masalah. Termasuk jika ada unsur-unsur yang merugikan keuangan negara harus segera ditindaklanjuti. Kita anggap positif dengan temuan BPK, jangan sampai menjadi masalah berkepanjangan,” ujarnya.

Terkait adanya temuan administrasi, merupakan bagian hasil BPK. Ke depan, kata politisi Partai Golkar ini, masalah menyangkut aset. Pendataan aset yang ada di Bulungan masih menjadi pekerjaan rumah.

Setidaknya, pencatatan aset harus dikerjakan secara maksimal sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, ketika ada pemeriksaan BPK tidak ada temuan terkait pencatatan aset. Termasuk legalitas terhadap aset itu sendiri harus benar-benar didata.

Rp 12 miliar yang harus dikembalikan ke kas negara.

Untuk Pemprov Kaltara ditemukan sekitar Rp 2 miliar dan wajib dikembalikan ke kas daerah. Sementara Bulungan senilai Rp 4,6 miliar, Malinau sekira Rp 1,9 miliar, Nunukan Rp 609 juta, Kabupaten Tana Tidung (KTT) Rp 858 juta dan Tarakan Rp 1,5 miliar.

Dari Rp 12,5 miliar itu, ia menjelaskan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 4,1 miliar, kelebihan pembayaran Rp 678 Juta, penggunaan uang untuk kepentingan pribadi Rp 373 juta dan biaya perjalanan dinas ganda atau melebihi standar Rp 273 Juta,

Selain itu, juga ditemukan pembayaran honorarium ganda Rp 113 juta, belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan Rp 1,58 miliar, potensi kerugian mencapai Rp 351 juta, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 4,9 miliar. Total Rp 12,5 miliar.

Namun menurut Ade, temuan ini bukan karena kesalahan pemprov maupun pemkab dan pemkot, melainkan pihak ketiga. Dicontohkan, seperti temuan potensi kerugian daerah yang didapat pada laporan keuangan Pemprov Kaltara, yang berasal dari denda pajak yang belum disetorkan.

“Kekurangan penerimaan adalah pajak pusat yang belum disetorkan di antaranya Rp 1,7 miliar ke kas negara, ini adalah kesalahan Bankaltim, bukan kesalahan Pemprov Kaltara karena tidak menyetorkan setiap pajak yang diterimanya ke kas negara,” ungkapnya.

Hal serupa juga ditemukan pada laporan keuangan Pemkab Bulungan seperti kesalahan administrasi dan denda karena pekerjaan selesai lewat masa kontrak. Denda tersebut ternyata harusnya masuk dalam laporan keuangan dan harus disetor ke kas negara.

 Sumber Berita: http://bulungan.prokal.co| 28 Juni 2016