Koran Kaltara, 28 Januari 2022
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pada tahapannya harus segera dilakukan evaluasi.
Dalam hal ini, pemerintah daerah sebagai ujung tombak penerapan regulasi tersebut perlu menetapkan regulasi turunannya.
Pemkab Bulungan misalnya, saat ini tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).
Nota penjelasan pemerintah daerah atas penyampaian raperda tersebut telah disampaikan melalui sidang paripurna DPRD Bulungan, Rabu (26/1/2022).
Di waktu bersamaan Pemkab Bulungan juga mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemerintah daerah perlu segera menetapkan peraturan daerah mengenai Retribusi PTKA itu, agar selanjutnya dapat melakukan pemungutan retribusi bagi PTKA,” ujar Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala.
Seperti diketahui, Bulungan saat ini menjadi salah satu daerah yang diminati para pekerja asing.
Terlebih ketika agenda strategis nasional juga ada di Bulungan, seperti di antaranya pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI). Di mana selain tenaga kerja lokal, dipastikan juga ada tenaga asing ke depannya.
“Keberadaan tenaga kerja asing di Bulungan, merupakan salah satu potensi penerimaan daerah,” katanya.
Hal itu juga sejalan dengan adanya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dimana ditegaskan mewajibkan pemberi kerja Tenaga Kerja Asing, jika ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Daerah untuk melengkapi dokumen perencanaan penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur mengenai retribusi yang berasal dari pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing. Serta perpanjangan menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah,” bebernya.
Sejauh ini, Pemkab Bulungan sendiri juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Dalam hal ini daerah berupaya menyesuaikan ketentuan tersebut.
Terkait tenaga kerja asing sendiri, sebelumnya dipastikan akan ada ribuan tenaga yang akan terserap pada agenda KIPI termasuk pengembangan PLTA.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, meski tak menampik adanya tenaga asing akan masuk ke Bulungan, namun tenaga kerja lokal juga harus bisa terserap.
Oleh karena itu Pemkab Bulungan juga sudah mulai mempersiapkan SDM lokal.
“Kita persiapan tenaga lokal dengan meningkatkan kapasitas agar nantinya bisa memenuhi kebutuhan tenaga di sejumlah agenda pembangunan nasional tersebut. Salah satu yang kami lakukan adalah pendidikan bahasa asing, seperti bahasa Mandarin,” pungkasnya. (*)