benuanta.co.id, Tarakan – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menepis adanya sengketa lahan disebagian Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pamusian Tarakan Tengah. Diketahui, sebanyak 52 makam menyerobot hak tanah kepemilikan pribadi atas nama Jono Yakub.
Merespon hal itu, Wali Kota Tarakan, dr.Khairul menjelaskan status tanah makam tersebut sudah di luar dari alas hak kepemilikan pribadi dan pihaknya mengklaim bahwa tidak ada sengketa atas tanah tersebut.
“Itu sebenarnya bukan sengketa, karena itu barang kalau dilihat alas hak nya memang tidak masuk di situ. Alasannya dulu punya dia di situ, tapi kita tidak tau cerita dulu,” jelas Khairul.
Khairul melanjutkan, pihaknya telah mendalami dan mempelajari status kepemilikan tanah tersebut. Berdasarkan hal itu, pihak pemkot juga belum memberi sinyal akan melakukan ganti rugi karena secara hukum belum jelas.
“Yang pasti dilihat dari alas hak yang ada itu, sudah di luar alas hak mereka, yang kami baca kemarin, Jadi kalau disuruh mengganti rugi sama saja kita (Pemkot) disuruh mengganti rugi tanah negara, salah itu,” ungkapnya.
“Karena itu sudah di luar sertifikatnya dia, kita udah pelajari kok, alasannya dulu dia disuruh keluar, itu dengan lurah yang lama juga sudah kita tanya. Inikan sudah cerita berapa tahun yang lalu dan orangnya itu tidak tinggal di sini,” tambahnya.
Khairul kembali menjelaskan, berdasarkan status kepemilikan terkini berdasarkan tinjauan Badan Pertanahan Nasional (BPN), hak atas tanah dimiliki oleh pihak pemkot, dan mengacu hal tersebut status tanah telah menjadi fasilitas publik.
“Katanya dia itu tanahnya dia dulu, tapi dilihat dari alas haknya dan sudah kita cek ke BPN, sudah diluar dari itu, yang pasti kita melihat apa yang ada sekarang, yang pasti statusnya itu sudah jadi fasilitas publik,” imbuh Khairul.
Masalah kepemilikan tanah makam Pamusian ini diungkapkan Khairul sebagai masalah lama, dan dirinya mempertanyakan alasan pihak yang mengaku memiliki tanah baru mempersoalkan kepemilikan tanah yang saat ini telah menjadi TPU tersebut.
“Misalnya kalau memang punya dia kenapa tidak dari dulu diambil, inikan kuburan sudah lama banget nih, kalau semua tanah kuburan diklaim dengan alasan nenek moyang yang punya susah itu,” jelasnya.
Ditegaskan Khairul, permasalahan tersebut lebih baik diangkat ke meja hijau dan meminta pihak yang mengklaim tanah kepemilikan TPU tersebut tidak main hakim sendiri.
“Sebenarnya kalau menurut saya, ini lebih baik dia bawa ke pengadilan dan selesaikan secara hukum jangan main bar-bar gitu, kan ini negara hukum. Jika ternyata itu tanahnya dia kan ada dua alternatif, antara kuburan yang kita pindah atau ganti rugi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Edo Asrianur
Editor: Nicky Saputra
Sumber: https://benuanta.co.id