Pemutihan Tingkatkan Pendapatan Pajak

Koran Kaltara, 4 November 2021

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) merelaksasi pembebasan denda administrasi pajak dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021.

Pemberlakukan bebas bea pada kendaraan bermotor itu dimulai sejak 17 Agustus lalu, dan akan berakhir pada 31 Desember mendatang.

Kebijakan itu merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan,  bahwa pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar kendaraan.

“Jadi aturan pemutihan di setiap daerah bisa berbeda-beda,” kata gubernur dikutip Dinas KISP Kaltara.

Sudah berjalan selama dua bulan lebih, pemutihan denda pajak kendaraan tersebut diklaim berimbas pada penerimaan pajak daerah.

Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Sugiatsyah kepada media.

“Kita berikan (program pemutihan denda) itu kepada wajib pajak. Bagian dari sumbangsih kepada masyarakat yang terdampak covid. Yang kami kejar kendaraan yang sudah nunggak atau mati beberapa tahun tidak terbayar, sementara tetap wajib pajak. Jadi supaya mereka itu tertarik untuk membayar,” katanya.

Menurut Sugiatsyah, sudah ada peningkatan melakukan pembayaran bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan. Apalagi dengan adanya potongan, sehingga diharapkan kesadaran akan kewajiban itu bisa meningkat.

“Karena ada potongan di situ. Yang sudah mati (pajak) pasti akan tertarik, dan itu program mengurangi tunggakan pajak. Alhamdulillah ada progres (peningkatan pajak). Banyak kendaraan mati (pajak) melakukan pembayaran. Dan ini masih berlangsung sampai akhir tahun,” terangnya.

Untuk diketahui, sesuai data Bapenda Kaltara, penerimaan pajak daerah khususnya dari komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pada bulan Oktober bertambah sebesar Rp5,6 miliar.

Kemudian secara kumulatif penerimaan pajak PKB sudah mencapai Rp58,8 miliar hingga akhir bulan lalu. Nilainya cukup tinggi, meski masih kurang Rp34,6 miliar untuk mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp93,5 miliar. (*)

Reporter: Fathu Rizqil Mufid
Editor: Nurul Lamunsari