— Samarinda —
Terungkapnya kasus penyalahgunaan anggaran negara pada pembangunan perumahan layak huni Kota Tarakan berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Timur No. 954/31/I.KEU tanggal 17 Desember 2009 atas nama Margareta Unjung Lerang (55 tahun), membuat Kejati Kaltim dengan dukungan Kejari Tarakan akan mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Pelaksanaan proyek yang dilakukan tahun 2010 lalu itu, diklaim merugikan keuangan negara sebesar Rp125.919.694.
“Akan kita lakukan pendalaman kasus, mengingat pada kasus ini juga ada keterlibatan pihak di luar perusahaan tersangka,” ucap Plh Kajari Tarakan Chandra Purnama sat bertemu media, Selasa (29/10/2019).
Menurutnya, penuntasan kasus ini tergolong cukup panjang. Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Tarakan harus memastikan dahulu semua proses yang mendukung pengungkapan kasus. Termasuk detail pelanggaran Margaretha yang diketahui memanipulasi spesifikasi pekerjaan dan mereduksi kualitas pembangunan yang dikerjakan perusahaannya.
Hadirnya nama Sentot Sugianto sebagai Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada proyek yang ditangani tersangka ketika masih menjabat Pimpinan Cabang PT. Karya Malinau Utama, masuk dalam pantauan Kejati. Meski tak detail memastikan kondisi itu, Chandra mengatakan proses pengembangan kasus masih berlangsung. Selain itu juga, ada nama lainnya yang dalam proses pengembangan. Yakni, Machfudz HB Bin Hassan Basrie yang bertindak sebagai Kuasa pengguna Anggaran (KPA) saat proyek dilaksanakan.
Terpidana dihukum bersalah menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50.000.000 subsider 2 bulan penjara. Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.125.919.694,68 subsider 6 bulan penjara. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan No.1738/O.4.15/Fu.1/09/2019 tanggal 24 September 2019.
Sumber Berita: http://korankaltara.com/30 Oktober 2019