Pengisian Jabatan di Perumda Belum Diproses

Koran Kaltara, 27 Januari 2022

TANA TIDUNG, Koran Kaltara – Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik mengatakan, pemerintah daerah belum memasuki tahap pengisian jabatan pimpinan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Ia menjelaskan, saat ini masih dilakukan tahap penyempurnaan pembentukan, termasuk mengenai sasaran konkret bidang bisnis yang akan dikerjakan.

“Belum lagi untuk itu (pengisian jabatan komisaris dan direksi),” kata Hendrik, Rabu (26/1/2022).

Perumda sendiri diproyeksikan bergerak di sektor usaha berbasis kebutuhan domestik daerah, baik dari lingkup pemerintah daerah hingga rumah tangga.

“Karena bentuk hukumnya Perumda, nanti juga berorientasi pada pelayananan umum. Seperti penyediaan barang dan jasa tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Hendrik.

Ia kembali memaparkan, keberadaan Perumda dalam jangka panjang ditargetkan bisa menyokong kapasitas fiskal atau keuangan daerah. Perumda nantinya akan dibentuk sebagai motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga ada peningkatan kontribusinya terhadap anggaran pendapatan Pemkab Tana Tidung.

“Berkaitan dengan itu, maka kita coba cari solusi dengan membentuk Perumda atau BUMD. Memang tidak bisa cepat, harus bertahap. Tapi setidaknya ada langkah awal yang kita lakukan,” jelasnya.

Sementara itu, keberadaan Perumda juga sebagai implementasi program dalam dokumen RPJMD 2021 – 2026. Dimana salah satu poin yang harus tertera setiap tahun adalah soal pengembangan kegiatan ekonomi.

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Tana Tidung, Rudi Api, sempat mengatakan jika pemasaran produksi beras akan dikerjasamakan oleh Perumda. Ini menjadi sinyal bidang bisnis yang akan digeluti Perumda KTT ini ke depannya.

“Kita akan kerja sama dengan Perumda untuk pemasaran hasil panen padi. Mereka yang beli dan menjual hasilnya, bisa ke PNS atau perusahaan-perusahaan. Jadi nilai tukar petani pun lebih kuat, karena ada proteksi harga dari pemerintah,” kata Rudi. (*)

Reporter: Agung Riyanto
Editor: Nurul Lamunsari