Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2016

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, pada hari Selasa 13 Juni 2017 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara untuk Tahun Anggaran 2016. LHP diserahkan langsung oleh Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Drs. Barlean Suwondo, M.M., CGA, kepada Ketua DPRD dan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kalimantan Utara di  Ruang Sidang DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tahun 2016 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Setelah BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara melakukan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalimantan Utara TA 2016, dengan menggunakan metode risk based audit (RBA) yang komprehensif yang dilandasi dengan asas profesionalisme, independensi, dan integritas, dengan ini BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Kalimantan Utara TA 2016. Pencapaian opini WTP ini adalah yang ketiga kalinya bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran SKPD-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual dengan jumlah Laporan Keuangan yang disajikan terdiri dari 7 laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mengapresiasi upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara atas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2016 dan akan tetap mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mengharapkan, hasil pemeriksaan ini dapat mendorong  peningkatan  transparansi  dan  akuntabilitas  pengelolaan  keuangan negara menjadi lebih ekonomis, efisien, dan efektif, sehingga keuangan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya  kemakmuran  rakyat. Outcome yang diharapkan adalah  masyarakat Kalimantan Utara  dapat  segera  menikmati  manfaat  pembangunan  dan  pelayanan  yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dalam rangka mewujudkan masyarakat Kalimantan Utara yang makmur dan sejahtera.

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana direkomendasikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

SUB BAGIAN HUMAS DAN TATA USAHA KEPALA PERWAKILAN

» unduh pdf