Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2018

Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pada hari Senin 20 Mei 2019 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara untuk Tahun Anggaran 2018. LHP diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. H. Harry Azhar Azis M.A., Ph.D., kepada Ketua DPRD dan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kalimantan Utara di  Ruang Sidang DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menetapkan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya, serta menyusun laporan keuangan dan menyampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan Laporan Keuangan Daerah Konsolidasian. Laporan tersebut digunakan sebagai dasar pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Daerah yang akan menghasilkan opini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diketahui bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara TA 2018 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. LKPD Provinsi Kalimantan Utara telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI, yaitu: Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi serta Pemantauan.

Untuk itu BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Kalimantan Utara TA 2018. Penyusunan LKPD Provinsi Kalimantan Utara mengalami peningkatan yang sangat baik. Hal ini ditandai dengan LKPD Provinsi Kalimantan Utara yang telah meraih opini WTP sebanyak 5 (lima) kali, yaitu 2 (dua) kali WTP dengan paragraf penjelas dan 3 (tiga) kali WTP murni. Pencapaian ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran OPD terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.

LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual dengan jumlah Laporan Keuangan yang disajikan terdiri dari 7 (tujuh) laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mengharapkan hasil pemeriksaan ini dapat mendorong  peningkatan  transparansi  dan  akuntabilitas  pengelolaan  keuangan negara menjadi lebih ekonomis, efisien, dan efektif, sehingga keuangan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya  kemakmuran  rakyat. Outcome yang diharapkan adalah  masyarakat Kalimantan Utara  dapat  segera  menikmati  manfaat  pembangunan  dan  pelayanan  yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dalam rangka mewujudkan masyarakat Kalimantan Utara yang makmur dan sejahtera.

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana direkomendasikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.