Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 pada Kota Tarakan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Malinau. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPD Tahun 2019 dengan memperhatikan kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Tepatnya Selasa, 9 Juni 2020, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2019 untuk Kota Tarakan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Malinau. Khusus untuk Kota Tarakan, penyerahan LHP LKPD dilakukan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Agus Priyono, S.E., M.Si, Ak., CA., CSFA kepada Ketua DPRD Kota Tarakan, Al Rhazali dan Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Jl. Mulawarman No.98 Kota Tarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tarakan dan Wali Kota Tarakan pada kesempatan Penyerahan LHP hadir pula Wakil Walikota Tarakan, Sekretaris Daerah, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Berbeda dengan Kota Tarakan, untuk penyerahan LHP LKPD Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Malinau dilakukan secara virtual melalui video conference. Dalam penyerahan LHP LKPD Kabupaten Tana Tidung secara virtual dihadiri oleh Bupati Tana Tidung Dr. H. Undunsyah, M.H., M.Si beserta jajarannya dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung, Hendrik, S.H.,M.H. dan segenap unsur Forkompimda. Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Bulungan dihadiri oleh Bupati Bulungan, H. Sudjati, S.H. beserta jajarannya dan Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Kilat, A.Md. Sementara untuk penyerahan LHP LKPD Kabupaten Malinau dihadiri oleh Bupati Malinau, Dr. Yansen TP, M.Si beserta jajarannya dan Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Wempi W Mawa, S.E. Pelaksanaan atas keseluruhan rangkaian acara penyerahan LHP LKPD tersebut dapat berlangsung dengan lancar dan khidmat.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tarakan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau Tahun 2019 telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah disusun berdasarkan unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern yang memadai yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
Untuk itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tarakan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Malinau. Hal tersebut dapat diwujudkan berkat adanya komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan, sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan, serta adanya dukungan penuh dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.
Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih adanya permasalahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, diantaranya terkait dengan pengelolaan dan penatausahaan atas Aset Tetap dan Persediaan yang belum sepenuhnya tertib. Laporan Hasil Pemeriksaan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. DPRD dapat memanfaatkan Laporan Hasil Pemeriksaan ini dalam pembahasan maupun penetapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa Pemerintah Kota Tarakan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Malinau wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.