Penyerahan LHP Manajemen Aset kepada Pemerintah Kota Tarakan

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (7), Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Manajemen Aset Tahun 2015, 2016 dan Tahun 2017 (Semester I) kepada Pemerintah Kota Tarakan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2017 pukul 14.00 WITA s.d. selesai di Ruang Rapat Walikota Tarakan Jalan Pulau Kalimantan No. 1 Tarakan. Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tarakan, Salman Aradeng, Walikota Tarakan, Sofian Raga, Sekda Kota Tarakan dan beberapa Kepala SKPD terkait sedangkan dari BPK Perwakilan Provinsi Kaltara yang menghadiri acara tersebut adalah Kepala Perwakilan, Tornanda Syaifullah, Kepala Subauditorat, Joni Rindra Putera, Kepala Sekretariat Perwakilan, Ridwan Sani Matondang, Tim Pemeriksa dan Kasubbag Humas dan TU Kalan, Asep Kankan Syaukani serta pegawai lainnya.  LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Tornanda Syaifullah kepada Ketua DPRD Kota Tarakan, Salman Aradeng dan Walikota Tarakan, Sofian Raga.

     Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mengatakan bahwa tujuan pemeriksaan  yaitu menguji dan menilai serta memberi simpulan:  apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas manajemen aset/ pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah memadai, apakah informasi keuangan terkait manajemen aset/ pengelolaan BMD telah mendukung upaya menyajikan aset daerah dalam laporan keuangan secara wajar, apakah manajemen aset/ pengelolaan BMD telah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka penyajian aset dalam laporan keuangan. Selanjutnya yang menjadi alasan pemeriksaan yaitu opini LHP periode dua tahun terakhir (2015-2016) adalah Wajar Dengan Pengecualian dengan aset sebagai salah satu alasan pengecualian. Lingkup Pemeriksaannya adalah Pengujian diutamakan atas keberadaan dan ketepatan penatausahaan Aset Tetap (tidak termasuk pengujian atas proses pengadaan, ketepatan pelaksanaan kontrak dan kewajaran harga kontrak pengadaan aset tetap).

Kepala Perwakilan dalam kesempatan itu juga mengatakan bahwa temuan signifikan yang perlu mendapat perhatian, antara lain terdapat Aset Tetap milik Kota Tarakan yang belum tercatat dalam Aset Tetap, pemanfaatan dan Pencatatan Aset Tanah dan Bangunan milik instansi lain oleh Pemerintah Kota Tarakan tanpa didukung bukti perolehan, Pengamanan Aset Tetap Pemerintah Kota Tarakan Belum Memadai, Penatausahaan Aset Tetap Pemerintan Kota Tarakan Belum memadai, Perjanjian dan Pelaksanaan Pemanfaatan Aset Tetap antara Pemerintah Kota Tarakan dengan PT. Gusher Tarakan tidak sesuai ketentuan dan lain-lain.

Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. (kan)