PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 23 TAHUN 2019 |
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 37 TAHUN 2022 |
TENTANG TATA CARA PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA | TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA |
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
GUBERNUR KALIMANTAN UTARA | GUBERNUR KALIMANTAN UTARA |
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. |
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyaluran bagi hasil pajak daerah dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu penyesuaian terhadap pedoman pelaksanaannya; b. bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu dilakukan perubahan sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. |
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5362); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157; 14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 4); |
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6575); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); |
Menetapkan:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA. |
Menetapkan:
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA. |
BAB I | BAB I |
KETENTUAN UMUM | KETENTUAN UMUM |
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 1. Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Utara. 2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. 3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Utara. 4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara. 5. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Kalimantan Utara. 6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. 7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 8. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 10. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. 11. Bagi Hasil Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari realisasi penerimaan Pajak Daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Kabupaten/Kota dengan memperhatikan potensi daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 13. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. 14. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 15. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. 16. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. 17. Dokumen Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh PPKD atas nama Gubernur Kalimantan Utara dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran daerah dan pencairan dana atas beban APBD serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. 18. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber dari DPA atau dokumen lain yang dipersamakan. 19. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD berdasarkan SPM. |
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 1. Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Utara. 2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. 3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. 4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara. 5. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Kalimantan Utara. 6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. 7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 8. Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 10. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. 11. Bagi Hasil Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari realisasi penerimaan Pajak Daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Kabupaten/Kota dengan memperhatikan potensi daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 13. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. 14. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 15. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. 16. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengembalian dan/atau pemanfaatan air permukaan. 17. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh PPKD atas nama Gubernur Kalimantan Utara dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran daerah dan pencairan dana atas beban APBD serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. 18. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber dari DPA atau dokumen lain yang dipersamakan. 19. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD berdasarkan SPM. |
Pasal 2
Bagi Hasil Pajak Daerah terdiri dari: a. PKB; b. BBNKB; c. PBBKB; d. PAP; dan e. Pajak Rokok. |
TETAP |
BAB II | BAB II |
PENETAPAN ALOKASI BELANJA BAGI HASIL PAJAK | PENETAPAN ALOKASI BELANJA BAGI HASIL PAJAK |
Pasal 3
Penetapan Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak ditetapkan oleh Gubernur. |
TETAP |
Pasal 4
(1) Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota dianggarkan setelah dikurangi insentif pemungutan sebesar 3 % dari target pajak. (2) Penganggaran terhadap Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang selanjutnya dituangkan dalam APBD dalam kelompok Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan: a. target Penerimaan PKB setahun sebesar 30% (tiga puluh persen); b. target Penerimaan BBNKB setahun sebesar 30% (tiga puluh persen); c. target Penerimaan PBBKB setahun sebesar 70% (tujuh puluh persen); d. target Penerimaan PAP setahun sebesar 50% (lima puluh persen); e. target Penerimaan Pajak Rokok setahun sebesar 70% (tujuh puluh persen). |
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 (1) Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD. (2) Penganggaran terhadap Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang selanjutnya dituangkan dalam APBD dalam kelompok Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan: a. target Penerimaan PKB setahun sebesar 30% (tiga puluh persen); b. target Penerimaan BBNKB setahun sebesar 30% (tiga puluh persen); c. target Penerimaan PBBKB setahun sebesar 70% (tujuh puluh persen); d. target Penerimaan PAP setahun sebesar 50% (lima puluh persen); e. target Penerimaan Pajak Rokok setahun sebesar 70% (tujuh puluh persen). |
BAB III | BAB III |
TATA CARA PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK | TATA CARA PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK |
Pasal 5
(1) Hasil penerimaan Pajak Provinsi yang akan dibagihasilkan pada Kabupaten/Kota sebesar realisasi Pajak Provinsi yang sudah dikurangi dengan insentif pemungutan sebesar 3 % (tiga persen). (2) Bagi Hasil diberikan kepada Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: a. hasil penerimaan PKB dan BBNKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen); b. hasil penerimaan PBBKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); c. hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); d. hasil penerimaan PAP diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen); e. khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 80 % (delapan puluh persen). (3) Hasil Penerimaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yang menjadi dasar perhitungan dibagi berdasarkan: a. Realisasi penerimaan Kabupaten/Kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. Pemerataan untuk seluruh Kabupaten/Kota sebesar 40% (empat puluh persen). (4) Hasil Penerimaan PBBKB, Pajak Rokok, dan PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dibagi berdasarkan: a. Realisasi penerimaan Kabupaten/Kota penghasil sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan b. Pemerataan untuk seluruh Kabupaten/Kota sebesar 30 % (tiga puluh persen). |
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5 (1) Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dianggarkan secara bruto sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian Pemerintah Pusat/Daerah lainnya dalam rangka bagi hasil (2) Bagi Hasil diberikan kepada Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: a. hasil penerimaan PKB dan BBNKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen); b. hasil penerimaan PBBKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); c. hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); d. hasil penerimaan PAP diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen); e. khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 80 % (delapan puluh persen). (3) Hasil Penerimaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yang menjadi dasar perhitungan dibagi berdasarkan: a. Realisasi penerimaan Kabupaten/Kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. Pemerataan untuk seluruh Kabupaten/Kota sebesar 40% (empat puluh persen). (4) Hasil Penerimaan PBBKB, Pajak Rokok, dan PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dibagi berdasarkan: a. Realisasi penerimaan Kabupaten/Kota penghasil sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan b. Pemerataan untuk seluruh Kabupaten/Kota sebesar 30 % (tiga puluh persen). |
BAB IV | BAB IV |
MEKANISME PENYALURAN TRANSFER BAGI HASIL | MEKANISME PENYALURAN TRANSFER BAGI HASIL |
Pasal 6
Penyaluran Bagi Hasil dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten/Kota membuka rekening pada Bank Sentral/Bank Umum dengan nama Rekening Kas Umum Daerah; b. Penyaluran Bagi Hasil dilakukan setiap bulan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota; c. Bendahara Pengeluaran SKPKD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) melalui PPK-SKPKD; d. Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilengkapi dengan dokumen antara lain: 1) Surat pengantar permintaan transfer Bagi Hasil dari Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara; 2) Keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang Penetapan Perhitungan Bagi Hasil Provinsi kepada Kabupaten/Kota; 3) Surat Penyediaan Dana (SPD); 4) Laporan penerimaan transfer bagi hasil kabupaten/kota bulan/periode sebelumnya; 5) Fotocopy rekening koran dari Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota; 6) Khusus untuk penyaluran Triwulan IV dilengkapi dengan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi dengan Kabupaten/Kota. |
Ketentuan pasal 6 huruf d angka 1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 6 Penyaluran Bagi Hasil dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten/Kota membuka rekening pada Bank Sentral/Bank Umum dengan nama Rekening Kas Umum Daerah; b. Penyaluran Bagi Hasil dilakukan setiap bulan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota; c. Bendahara Pengeluaran SKPKD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) melalui PPK-SKPKD; d. Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilengkapi dengan dokumen antara lain: 1) Surat pengantar permintaan transfer Bagi Hasil dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara; 2) Keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang Penetapan Perhitungan Bagi Hasil Provinsi kepada Kabupaten/Kota; 3) Surat Penyediaan Dana (SPD); 4) Laporan penerimaan transfer bagi hasil kabupaten/kota bulan/periode sebelumnya; 5) Fotocopy rekening koran dari Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota; 6) Khusus untuk penyaluran Triwulan IV dilengkapi dengan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi dengan Kabupaten/Kota. |
Pasal 7
(1) Penyaluran Bagi Hasil dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berkenaan. (2) Dalam hal terjadi kekurangan penyaluran bagi hasil, maka kekurangan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran berikutnya, dan jika terjadi kelebihan penyaluran bagi hasil, maka kelebihan dimaksud menjadi faktor pengurang pada penyaluran berikutnya. |
TETAP |
BAB V | BAB V |
PENERBITAN SPM DAN SP2D | PENERBITAN SPM DAN SP2D |
Pasal 8
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah, BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menerbitkan SPM sebagai perintah pembayaran. (2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah Provinsi Kalimantan Utara. (3) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Umum Daerah dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D sebagai perintah pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Kalimantan Utara ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota. (4) Tata cara penerbitan SPM dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 8 (1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah, BKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menerbitkan SPM sebagai perintah pembayaran. (2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah Provinsi Kalimantan Utara. (3) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Umum Daerah dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D sebagai perintah pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Kalimantan Utara ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota. (4) Tata cara penerbitan SPM dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 9
(1) BPKAD mengirimkan permintaan konfirmasi atas penyaluran Transfer ke Daerah kepada masing-masing Bupati/Walikota, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SP2D diterima dari Bendahara Umum Daerah Provinsi. (2) Kabupaten/Kota menyampaikan jawaban atas permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPKAD paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permintaan konfirmasi tersebut diterima. (3) Jawaban atas permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. |
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 9 (1) BKAD mengirimkan permintaan konfirmasi atas penyaluran Transfer ke Daerah kepada masing-masing Bupati/Walikota, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SP2D diterima dari Bendahara Umum Daerah Provinsi. (2) Kabupaten/Kota menyampaikan jawaban atas permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BKAD paling lambat 5 (lima) hari kerja sete1ah permintaan konfirmasi tersebut diterima. (3) Jawaban atas permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. |
BAB VI | BAB VI |
PENYAMPAIAN REKENING KAS UMUM DAERAH | PENYAMPAIAN REKENING KAS UMUM DAERAH |
Pasal 10 (1) Dalam rangka penyaluran transfer Bagi Hasil, Kabupaten/Kota wajib menyampaikan nomor rekening, nama rekening dan nama bank Sentral/Umum kepada BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah Provinsi, paling lama minggu pertama bulan Desember sebelum tahun anggaran berikutnya, dengan melampirkan: a. Asli rekening koran dari Rekening Kas Umum Daerah; b. Fotocopy keputusan Bupati/Walikota mengenai penunjukan/penetapan pejabat Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah yang disahkan oleh kepala daerah. (2) Dalam hal terdapat perubahan nomor rekening, nama rekening dan nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kabupaten/Kota menyampaikan perubahan tersebut dengan surat Bupati/Walikota dilampiri dengan asli rekening koran dan copy keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b. |
Ketentuan pasal 10 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 10 (1) Dalam rangka penyaluran transfer Bagi Hasil, Kabupaten/Kota wajib menyampaikan nomor rekening, nama rekening dan nama bank Sentral/Umum kepada BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah Provinsi, paling lama seminggu pertama bulan Desember sebelum tahun anggaran berikutnya, dengan melampirkan: a. Asli rekening koran dari Rekening Kas Umum Daerah; b. Fotokopi keputusan Bupati/Walikota mengenai penunjukan/penetapan pejabat Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah yang disahkan oleh Kepala Daerah. (2) Dalam hal terdapat perubahan nomor rekening, nama rekening dan nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kabupaten/Kota menyampaikan perubahan tersebut dengan surat Bupati/Walikota dilampiri dengan asli rekening koran dan copy keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b. |
BAB VII | BAB VII |
KETENTUAN PENUTUP | KETENTUAN PENUTUP |
Pasal 11
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. |
TETAP |
Ditetapkan di Tanjung Selor
pada tanggal 21 Juni 2019 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA ttd IRIANTO LAMBRIE |
Ditetapkan di Tanjung Selor
pada tanggal 19 Desember 2022 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA ttd ZAINAL ARIFIN PALIWANG |
Diundangkan di Tanjung Selor
pada tanggal 21 Juni 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA ttd SURIANSYAH |
Diundangkan di Tanjung Selor
pada tanggal 19 Desember 2022 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA ttd SURIANSYAH |
BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2019 NOMOR 23 | BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2022 NOMOR 37 |
Download PDF : Matriks Pergub 23 Tahun 2019