Penundaan pencairan anggaran dana hibah bantuan sosial dan beasiswa senilai Rp 25 miliar dari APBD Tarakan 2016 yang terindikasi melanggar aturan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltara, mendapat sorotan dari Dewan Pendidikan.
Anggota Dewan Pendidikan Kota Tarakan Arifai mengatakan, salah satu peruntukan bantuan dari dana tersebut, yakni beasiswa mahasiswa di perguruan tinggi, sama pentingnya dengan jenjang pendidikan sekolah dasar ataupun menengah.