Koran Kaltara, 16 April 2022
TARAKAN, Koran Kaltara – Rencana penetapan biaya retribusi masuk ke wahana wisata Pantai Amal, masih belum bisa diterapkan saat ini.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait retribusi Pantai Amal yang sedianya sudah selesai, belum bisa disahkan sehingga tidak dapat diterapkan.
Wali Kota Tarakan Khairul menuturkan, Raperda retribusi Pantai Amal, saat ini sudah berada di Kementrian Dalam Negeri.
Namun, ternyata ada Undang undang No. 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga raperda yang sudah dibuat, perlu dilakukan revisi kembali.
“Sebelumnya Perda kita berpisah-pisah, ada Raperda Retribusi sendiri, raperda tentang pajak daerah sendiri. Sekarang minta digabung jadi satu,” ujarnya, Jumat (15/4/2022).
Pihaknya, juga sudah mengomunikasi agar revisi yang dilakukan bisa lebih cepat, lantaran retribusi ini berpengaruh juga dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Terlebih lagi, raperda ini sudah berproses sejak tahun lalu.
Dalam komunikasinya, Khairul meminta retribusi bisa dijalankan dulu sambil dilakukan revisi raperda yang sudah masuk.
Nantinya, juga akan menyesuaikan dengan Undang undang yang baru.
“Kan Undang-undangnya ini juga baru keluar, Peraturan Pemerintah (PP) juga belum ada. Kami carikan cara kalau tidak bisa pakai Perda, ya pakai cara lain. Ada juga Perda lama, mungkin ada yang bisa mengcover,” kata dr Khairul.
Pihaknya juga tengah melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, agar ada kebijakan yang bisa diterapkan dulu, menunggu proses Raperda sesuai dengan Undang undang yang baru selesai dilakukan.
Hanya saja, komunikasi yang dilakukan baru sebatas via pembicaraan dan belum tertuang dalam surat.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan perekrutan untuk penarikan retribusi di Pantai Amal. Namun, belum dipekerjakan, menunggu Raperda selesai.
“Tenaga yang direkrut, ada tukang parkir, jaga loket, pertamanan, kebersihan, security dan kelistrikan. Semua baru perekrutan, belum kerja,” tandasnya. (*)
Reporter: Sahida
Editor: Edy Nugroho