Sebagai langkah adaptif terhadap dinamika kebutuhan hukum dan hasil Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024, Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan perubahan terakhirnya melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2023, yang dinyatakan tidak berlaku sejak 18 Juni 2025.
Perpres ini mengatur lima komponen utama standar harga satuan, yakni biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan baik di dalam maupun luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, serta biaya pemeliharaan. Seluruh komponen ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan hingga pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk proyeksi prakiraan maju dan pagu indikatif.
Dalam konteks perencanaan, standar harga satuan regional bersifat sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui. Sementara itu, pada tahap pelaksanaan, batas tertinggi tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi tertentu seperti lonjakan harga pasar.
Terdapat dua lampiran penting dalam Perpres ini. Lampiran I mengatur harga satuan yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan pelaksanaan. Sedangkan Lampiran II memberikan fleksibilitas untuk kondisi tertentu dalam pelaksanaan anggaran.
Evaluasi terhadap penerapan regulasi ini dilakukan oleh Menteri Keuangan setidaknya setiap tiga tahun. Kepala daerah diminta menetapkan harga satuan berpedoman pada standar nasional, dengan menjunjung prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran. Adapun untuk perjalanan dinas luar negeri, tetap mengacu pada ketentuan biaya standar kementerian/lembaga.
Jika informasi ini bermanfaat, khususnya dalam mendukung pembangunan Zona Integritas BPK Perwakilan Kalimantan Utara menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), kami mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK). Penilaian dan masukan Bapak/Ibu sangat berarti bagi peningkatan kualitas pelayanan kami. Silakan isi survei melalui tautan berikut:
👉 https://bpk.id/Survei-SPKP-SPAK-BPK-Kaltara
Peraturan:
Perpres 72-2025 ttg SHSR