Amandemen UUD 1945 dan terbitnya UU di bidang keuangan negara pada tahun 2003 dan 2004, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, memberikan tugas kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang meliputi keuangan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD, BLU, dan badan lain yang mengelola keuangan negara. Dengan mandat tesebut, BPK akan berusaha untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan keuangan di Provinsi Kalinantan Utara dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Provinsi Kalimantan Utara terbentuk sebagai Daerah Otonom Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 pada tanggal 25 Oktober 2012. Dengan luas keseluruhan 72.567,49 km2 atau hampir 10 kali luas Provinsi DKI Jakarta, dan terdiri dari empat kabupaten dan satu kota, maka pembangunan di wilayah ini memiliki suatu tantangan yang sangat besar untuk membentuk masyarakat yang maju dan sejahtera yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Utara saja, namun juga bermanfaat bagi seluruh bangsa Indonesia.
Dalam laporannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Ade Iwan Ruswana menyampaikan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara yang diresmikan saat ini menggunakan eks Gedung Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Tarakan, dengan bangunan dua lantai seluas 700 meter persegi di atas tanah seluas 600 meter persegi yang beralamat di Jalan Pulau Irian No. 12, Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Gedung ini diperoleh dengan cara Pinjam Pakai dari Pemerintah Kota Tarakan. Gedung kantor ini juga telah dilengkapi dengan beberapa perlengkapan yang dibutuhkan seperti meja, kursi, lemari, dan beberapa sarana prasarana penunjang. Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara; Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara yang meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung; BUMD; dan lembaga terkait lainnya. Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara akan mulai melaksanakan kegiatan terhitung mulai 25 Agustus 2014 setelah peresmian kantor dilaksanakan. Sementara ini jumlah personil pada Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 26 orang, yang terdiri dari 8 orang pejabat struktural dan 18 pegawai non struktural.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Walikota Tarakan, yang telah bersedia meminjamkan gedung untuk opersional kantor perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara. Peminjaman sarana dan prasarana kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam rangka melakukan efisiensi anggaran dan juga percepatan beroperasinya kantor perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara. Dengan adanya kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara ini BPK berharap dapat meningkatkan kerjasama dan sinergi dengan para pemangku kepentingan. Hasan Bisri berpesan kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara dan jajarannya agar dapat memelihara gedung dengan sebaik-baiknya sehingga pada saatnya nanti dapat dikembalikan dalam keadaan baik.
BIRO HUMAS DAN KERJASAMA INTERNASIONAL