PKKPR Pengelola Industri Kewenangan Pusat

Koran Kaltara,
Jum’at, 26 Agustus 2022

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Saat ini, setidaknya ada tiga pengelola di kawasan industri hijau Indonesia (KIHI) yang ada di Tanah Kuning – Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur Bulungan.
Mereka yang nantinya akan melakukan pengembangan dengan berbagai skema.

Dari tiga investor calon pengelola ini, satu di antaranya, yakni PT Indonesia Strategis Industri (ISI) diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

PKKPR, sebagai izin dasar untuk kemudian melakukan persiapan kawasan pengembangan lebih lanjut pada agenda industri itu.

Hal itu terkendala karena adanya pemohon izin serupa di wilayah izin lokasi ISI yang juga diajukan saat ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan Jahrah mengatakan, kabupaten tidak memiliki kewenangan terkait izin yang dimaksud atau KKPR. Sebab sepenuhnya berada pada pemerintah pusat.

“Itu sudah diurus kementerian semua, mereka (PT. ISI dan kementerian) sudah rapat juga. Pastinya kalau di Pemda itu sudah selesai,” ujarnya, Kamis (25/8/2022).

Meski demikian, ia tak memberikan komentar lebih jauh. Sebab untuk kawasan dan izin menurutnya sudah ditangani langsung oleh kementerian.

Berbeda denga PT.ISI, pengelola lainnya saat ini sudah ada yang mulai melakukan tahapan pembangunan infrastruktur pendukung, seperti PT. Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) yang akhir Agustus ini dimungkinkan sudah mulai membangun pelabuhan khusus untuk mobilisasi peralatan.

Sebelumnya, Direktur PT ISI Khaeroni mengatakan, pihaknya masih terkendala izin PKKPR karena saat ini izin belum diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Meski demikian ia memastikan, upaya pembebasan lahan masih dilakukan.

Begitu pun perencanaan desain dan pembangunan kantor pengelola juga masih berjalan.

“Tetapi, untuk pekerjaan konstruksi belum bisa dilakukan. Khususnya untuk infrastruktur ataupun konstruksi di tahap awal berupa membangun badan jalan sepanjang 13 kilometer (km) dari pinggir pantai menuju ke sisi utara pasti akan dilakukan. Selanjutnya, dilakukan pekerjaan penimbunan,” bebernya.

Menurut Rony, agar bisa mendapatkan izin dasar, PT. ISI harus terlebih dahulu mengantongi izin PKKPR.

Sehingga, izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) bisa segera diterbitkan.

Dalam pertemuan bersama Kementerian ATR/BPN untuk rapat terkait izin PKKPR, ia mengakui ada dua pemohon di wilayah izin lokasi ISI.

“Di wilayah ISI itu ada perusahaan lain di luar kawasan proyek strategis nasional (PSN) yang mengajukan permohonan. Tetapi, saya tidak ingat nama perusahaannya,” imbuh dia. (*)

Reporter: Norjannah
Editor: Edy Nugroho