PLN Tarakan Bisa Diaudit BPK

-Tarakan-

Keinginan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie untuk mengaudit PT PLN (Pelayanan Listrik Nasional) Tarakan mendapat lampu hijau dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis. Saat berkunjung ke Kaltara terkait serah terima laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltara tahun anggaran 2015, Harry menanggapi keinginan yang sebelumnya sempat dilontarkan Irianto agar PLN Tarakan diaudit.

“Bisa, tinggal diajukan saja oleh gubernur atau wali kota ke BPK. Nanti tinggal bagaimana kebijakan Pak Ade selaku kepala BPK Kantor Perwakilan Kaltara menyikapinya,” ujar Harry. Menurut Harry Azhar, walaupun status PT PLN Tarakan merupakan anak perusahaan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), namun status PLN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Jadi tetap bisa BPK masuk di dalamnya. Tidak masalah,” sebutnya.

Dikatakan Harry, kasus serupa juga pernah terjadi di Batam beberapa tahun lalu. PLN Batam yang juga merupakan anak perusahaan dari  PLN pusat diaudit oleh BPK atas permintaan pemerintah daerah dan masyarakat setempat, dan audit tersebut telah dilaksanakan.

Sementara itu berbicara subsidi untuk PLN Tarakan, Kepala BPK Kantor Perwakilan Kaltara, Ade Iwan Ruswana menyebutkan, pemerintah daerah tidak boleh memberikan subsidi kepada PLN, melainkan kepada masyarakat atau pelanggan PLN. “Subsidinya ke pelanggan. Jadi bukan ke biaya operasional untuk PLN, tapi subsidi untuk beban ke pelanggan. Contohnya pemerintah menyubsidi PT KAI, tapi bukan berarti kereta apinya yang mendapatkan subsidi, tapi penumpangnya yang disubsidi,” jelas Ade yang diamini oleh Harry.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie yang mengungkapkan keinginan audit terhadap keuangan PLN Tarakan ini lantaran terkait keinginan gubernur untuk menetapkan tarif listrik sesuai kewenangannya. “Saya inginnya sama dengan tarif nasional. Meskipun statusnya berbeda dengan PLN Persero karena PLN Tarakan adalah anak perusahaan,” ujarnya.

Namun penerapan tarif nasional di Tarakan, kata Irianto,  sulit diterapkan PLN Tarakan dengan alasan biaya operasional lebih tinggi. “Tapi saya bilang, kita audit PLN Tarakan untuk tahu berapa kerugian dan biaya operasional mereka,” tegas gubernur lagi. Jika PLN Tarakan tidak bisa menutup biaya operasional, lanjut gubernur, lebih baik status PLN Tarakan dikembalikan ke PLN pusat.

Terkait pengembalian status PLN Tarakan kembali ke pusat, gubernur mengatakan progresnya sudah sampai ke tangan menteri BUMN. “Tinggal dari menteri BUMN, kapan ia memerintahkan ke PLN untuk diproses pengajuan tersebut. Jika sudah dilakukan maka secepatnya akan segera dibahas di tingkat pusat,” kata mantan Sekprov Kaltim ini. Irianto sendiri mengaku kesal dengan sikap PT PLN yang terkesan pasif dan tidak menanggapi suratnya. “Sampai sekarang surat saya tidak dibalas PT PLN, saya bilang tidak usah mbulet-mbulet (putar-putar, Red.),” tuturnya beberapa hari lalu.

Tidak hanya menanyakan ke pusat, Irianto sendiri mengaku sudah meminta penjelasan dari PT PLN Tarakan, mengapa surat gubernur tidak direspons PLN sampai sekarang. “Jika tidak diterima usulan (pengembalian ke pusat) tersebut agar disampaikan apa alasan PLN. Jawaban dari PLN nanti akan disampaikan dan dikonsultasikan dengan masyarakat Tarakan. Jangan sampai nanti masyarakat Tarakan mengira gubernur yang memperlambat,” jelasnya.

Dari sumber terpercaya di PLN Tarakan mengatakan, PLN Persero sudah membuat surat ke menteri ESDM yang menindaklanjuti surat gubernur perilah permintaan mengalihkan status PLN Tarakan ke PLN Persero. “Mudah-mudahan tembusannya sudah diterima,” kata sumber ini kepada Radar Tarakan.

Sumber Berita: http://kaltara.prokal.co| 18 Juni 2016