Sumber Media: Koran kaltara
Kamis, 23 November 2023 | 14.25 WITA
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Beberapa kali dievaluasi, realisasi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan, di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kaltara, hingga saat ini masih terkesan stagnan.
Progres kegiatan masih dinilai lambat. Perihal perizinan juga dikhawatirkan kembali memasuki batas waktu atau deadline.
Seperti diketahui, pengembangan PLTA ini sudah ada sejak 2012 lalu, yang sejak awal digawangi oleh PT. Kayan Hydro Energi (KHE)
Dikonfirmasi hal itu, Bupati Bulungan Syarwani, mengatakan belum ada informasi terbaru terkait perkembangan kegiatan lapangan.
“Hari ini kita tidak melihat langsung. Detik ini kita tidak melihat kondisi fisik lapangan, tapi dari apa yang ada kaitannya dengan progres kalaupun ada aktivitas masih sangat-sangat lambat, masih sangat minim dan lambat,” ujarnya.
Dia menegaskan, Pemda berlaku tegas sesuai kewenangan pihaknya, dimana sejauh ini sudah difasilitasi termasuk evaluasi berkala.
Sementara kewenangan lain, baik dari provinsi maupun pusat, untuk percepatan bisa dilakukan oleh yang melakukan kegiatan PLTA itu sendiri.
“Evaluasi berkala dilakukan, dan itu setiap tahun dilakukan. Pekan lalu tim evaluasi Bulungan fokus pada kawasan industri. Tentu juga, untuk kegiatan investasi, juga akan menyasar kegiatan PLTA (evaluasi),” jelasnya
Pantauan di lapangan, sejauh ini kegiatan land clearing dilakukan PT. KHE, khususnya di area tugu lima, dimana berdekatan dengan lokasi tersebut ada mata air sebagai sumber air bersih 3 desa terdekat.
Terkait perizinan sendiri, seperti izin lokasi, sebelumnya sudah tak berlaku, dan beralih dengan ketentuan perizinan baru yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Adanya PKKPR otomatis izin lokasi tidak berlaku, dan harus melakukan perbaikan, review, mengikuti regulasi baru, dimana selain kewenangan pemerintah daerah juga ada kewenangan pemerintah pusat,” bebernya.
Evaluasi menjadi modal Pemkab Bulungan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat, sebab apakah dapat penalti, dihentikan atau tidak aktivitas investor itu tidak berada di Pemkab Bulungan.
“Hasil evaluasi kami sampaikan secara berjenjang ke pemerintah pusat, kita hanya menyampaikan kondisi rill di lapangan,” tegasnya
Sementara itu, sebelumnya diketahui selain sumber mata air atau sumber air bersih masyarakat di tiga desa terdekat terancam, adanya rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga air atau PLTA di kecamatan Peso.
Ratusan hektare lahan pertanian warga juga terdampak, adanya kegiatan land clearing pembukaan lahan.
Tiga desa terdekat tersebut diantaranya, Desa Muara Pangean, Desa Long Bia, dan Desa Long Peso.
Lahan pertanian warga tertimbun oleh tanah hingga batuan akibat adanya land clearing untuk pembukaan jalan itu.
Kepala Desa Longn Peso, Pilonop Jaui, tak menampik, dampak tersebut. Lahan ladang milik warga terdampak diperkirakan sekitar 100 hektare.
Lebih jauh menurutnya, jika nanti bendungan terbangun, akibat luapan airnya, lahan ladang yang terdampak diperkirakan 500 hektare hingga 1000 hektare.
Terkait itu, Syarwani, mengatakan hingga saat ini belum ada komunikasi lanjutan itu, namun ia menegaskan, jika aktivitas mengganggu dan berdampak langsung pada aktivitas masyarakat, maka pihak perusahaan juga harus bertanggungjawab. (*)
Reporter: Norjannah
Editor: Didik