Pada tanggal 10 Juli 2014 Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan Keputusan Ketua BPK RI No. 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan yang memutuskan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dibuka secara resmi pada tanggal 25 Agustus 2014 oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), Hasan Bisri, yang juga dihadiri oleh Anggota BPK, Agus Joko Pramono. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara pada awal berdiri belum memiliki kantor sendiri dan masih menggunakan eks Gedung Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Tarakan.
Gedung baru BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara diresmikan pada tanggal 12 September 2019 oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), Bahrullah Akbar. Peresmian Gedung Kantor baru BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara ini dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Dori Santosa, Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif, dan para pelaksana di lingkungan BPK Pusat dan BPK Perwakilan.
Komposisi Pegawai
Per 31 Mei 2023, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara memiliki pegawai sebanyak 94 orang, yang terdiri dari 65 Pegawai Negeri Sipil dan 4 Calon Pegawai Negeri Sipil, serta 25 Pegawai Tidak Tetap.
Profil Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara bisa disimak disini
Per 31 Mei 2023
Sarana dan Prasarana BPK Perwakilan