Proyek Rp7 Miliar Terindikasi Korupsi

Koran Kaltara,
Jum’at, 2 September 2022

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kaltara melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Informasi yang diterima media, dugaan korupsi tersebut terkait pekerjaan revitalisasi saluran air jalur Mensalong, Nunukan – Malinau. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (30/8/2022) pukul 13.00 Wita hingga malam hari.

Polisi melakukan penggeledahan di Kantor Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Kaltara, Tanjung Selor.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya, termasuk di Rumah Pejabat Pembuat Komitmen tahun anggaran 2021.

“Kegiatan hari ini kita melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di kantor balai, di rumah pejabat pembuat komitmen, dan satu lagi yang akan kita lakukan,” kata Dir Reskrimsus Polda Kombes Hendy Febrianto Kurniawan.

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyelidikan proyek yang didanai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp7 miliar lebih.

“Anggaran dari Kementerian PUPR dilaksanakan oleh kantor balai. Total anggaran Rp7 miliar sekian. Dan ada beberapa pekerjaan yang nantinya akan kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hendy belum bisa mengungkapkan dugaan kerugian negara. Namun dia memastikan, adanya indikasi tindakan melanggar hukum.

“Tapi untuk indikasi adanya manipulatif data sudah kita temukan,” bebernya.

Adapun, dari Kantor Satker PJN, tampak beberapa berkas diamankan polisi.

Dokumen seperti kontrak kerja dan pembayaran dibawa sebagai barang bukti.

Namun, disebutkan belum ada penetapan tersangka perihal penggeledahan itu.

“Belum (tersangka), masih proses penyelidikan. Beberapa pekerja (diperiksa), kemudian mandor, pejabat pembuat komitmen juga kita lakukan pemeriksaan. Kita bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti agar tidak dikaburkan dan sebagainya,” terang Hendy.

Sementara itu, penyelidikan tersebut disebutkan merupakan hasil temuan, bukan dari laporan masyarakat. (*)

Reporter: Fathu Rizqil Mufid
Editor: Nurul Lamunsari