Koran Kaltara, 31 Januari 2022
TARAKAN, Koran Kaltara – Sesuai jadwal, Dinas Pendidikan Kota Tarakan memberlakukan Pelaksanaan Tatap Muka (PTM) bagi satuan pendidikan, Senin (31/1). Mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun karena surat edaran belum ditandatangani oleh Wali Kota Tarakan, maka pelaksanaan belum bisa berlangsung.
“Meskipun sebagian sekolah sudah melakukan, tetapi resminya dari pemerintah hari ini,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Tarakan, Eny Suryani, Senin (31/1/2022).
“Kami sudah menyiapkan surat edaran, tinggal ditandatangani Pak Wali (Khairul). Tetapi beliau masih dinas luar. Sore ini sudah balik dan akan ditandatangani,” lanjutnya.
Meskipun dalam surat edaran, Tarakan bisa melaksanakan PTM 100 persen, tetapi tetap dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Lama belajar juga diatur maksimal 6 jam dalam sehari. Untuk prokes harus dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Di antaranya, datang ke sekolah, cuci tangan, mengukur suhu badan, dan menggunakan masker.
“Apabila ada anak yang sedang sakit atau tidak enak badan, diperkenankan untuk tidak masuk sekolah terlebih dahulu. Untuk vaksinasi anak, tidak menjadi kewajiban dalam PTM secara penuh ini. Anak yang belum vaksin tetap diperbolehkan sekolah. Tetapi untuk guru, petugas keamanan, cleaning service, tata usaha, dan lain sebagainya wajib divaksin,” tegasnya.
Apabila ada guru yang belum divaksin, tidak diperkenankan mengajar. Sehingga semua guru wajib mengikuti vaksinasi lengkap. Meskipun demikian, masih ada guru yang belum bisa vaksin karena yang bersangkutan memiliki komorbit atau penyakit penyerta yang berbahaya jika dilakukan vaksin.
Selama pelaksanaan PTM terbatas, belum ada kasus konfirmasi positif Covid-19 yang ditemukan di lingkungan sekolah. Bahkan Dinas Kesehatan selalu melakukan pengambilan sampel secara acak. “Kalau untuk hasil sampel bisa langsung ke Dinas Kesehatan. Tetapi Alhamdulillah belum ada laporan masuk terkait penemuan kasus selama PTM ini,” bebernya.
Disinggung mengenai penggunaan aplikasi peduli lindungi, Eny mengaku bahwa sebagian sekolah sudah menyiapkan infrastrukturnya. Tetapi tidak digunakan untuk skrining anak-anak, melainkan guru dan pegawai lainnya, serta para tamu.
“Anak-anak tidak diperkenankan bawa HP, tetapi aplikasi ini untuk keluarga, sekolah dan tamu. Dengan aplikasi ini bisa memastikan apakah seseorang sudah vaksin apa belum, dan mengetahui riwayat kesehatannya. Kita harapkan guru-guru sebelum memulai pembelajaran, memberikan edukasi untuk prokes selama 5 menit. Kita edukasi supaya terbiasa,” tegasnya.
Jika sebelumnya kapasitas maksimal hanya 50 persen, namun dengan PTM 100 persen semua siswa sudah bisa masuk kelas. Untuk SD jumlah maksimal per kelas 38 anak, sedangkan SMP 32 anak. Dengan jumlah ini, masih ada jarak antarsiswa sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat keputusan bersama empat menteri. (*)
Reporter: Sofyan Ali Mustafa
Editor: Nurul Lamunsari