Koran Kaltara, 4 Februari 2022
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Kinerja APBN dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pendapatan dan belanja. Dari sisi pendapatan, salah satunya berasal dari komponen pajak. Secara nasional, sampai dengan triwulan IV tahun 2021, capaian penerimaan pajak netto seebsar Rp1.278,56 triliun atau 103.98 persen dari target yang ditetapkan.
Khusus di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), capaian penerimaan pajak Negara sebesar Rp1,71 triliun atau 94,82 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon dalam rilisnya pada Kamis (3/2/2022) mengatakan, pencapaian penerimaan pajak terbagi atas dua KPP.
Di KPP Pratama Tarakan dengan cakupan area Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan sebesar 90,88 persen dari target Rp990,06 miliar. Lalu, di KPP Pratama Tanjung Redeb dengan cakupan area Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung sebesar 114,84 persen dari target Rp711,19 miliar.
Pada triwulan IV tahun 2021, beberapa capaian terkait penerimaan pajak di Kaltara disebutkan mengalami pertumbuhan yang baik jika dibandingkan dengan tahun 2020. Diantaranya pada penerimaan pajak bruto tumbuh 38,17 persen, menjadi sebesar Rp1,76 triliun.
Lalu, jumlah pengembalian pajak naik 83,07 persen menjadi sebesar Rp137,65 miliar. Dan terakhir, penerimaan pajak netto tumbuh 35,36 persen dari sebesar Rp1,19 triliun menjadi sebesar Rp1,62 triliun.
“Selanjutnya Rasio Kepatuhan Pelaporan (SPT) Tahunan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara adalah sebesar 116,3 persen dengan jumlah pelaporan sebanyak 85.654 SPT Tahunan dari 73.668 Wajib Pajak,” ungkapnya didampingi Kepala KKP Pratama Tanjung Redeb, Mu’alif.
Peningkatan penerimaan di sektor pajak, tak terlepas dari upaya yang dilakukan. Mulai dari kegiatan pengawasan berupa peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, peningkatan pengawasan sektor unggulan, hingga peningkatan kepatuhan wajib pajak. Bahkan tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Jangka waktu Pelaksanaan PPS mulai 1 Januari 2022 – 30 Juni 2022,” tambahnya. (*)
Reporter: Fathu Rizqil Mufid
Editor: Nurul Lamunsari