Layanan Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara

Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai langkah pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi (Unduh);
    3. Menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/ID Card) dan melampirkan fotocopy identitas diri;
    4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Jika berasal dari Instansi/Lembaga/LSM maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga/LSM yang bersangkutan terkait tujuan permintaan data hasil pemeriksaan.
    6. Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM.

 

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, yaitu:

  • Datang Langsung atau mengirimkan via POS :
    Jalan Mulawarman No.98, Karang Anyar, Tarakan Barat, Kota Tarakan,
  • Kalimantan Utara, 77111.

Website : kaltara.bpk.go.id

Email : humastu.kaltara@bpk.go.id

Telepon : (0551) 33939

Fax : (0551) 30538

Fitur E-PPID

Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK RI dilaksanakan pada hari kerja,

yaitu Senin-Jumat dengan Jam Operasional sebagai berikut:

 

Senin – Kamis     :   09.00 – 15.00 WITA

Ishoma                    :   12.00 – 13.00 WITA

 

Jumat                  :   09.00 – 15.00 WITA

Ishoma                    :   11.30 – 13.00 WITA