Realisasi Pajak di Kaltara Capai 1,7 Triliun

Koran Kaltara
Rabu, 2 November 2022

TARAKAN, Koran Kaltara – Hingga Oktober 2022, pencapaian pajak netto di wilayah provinsi Kalimantan Utar (Kaltara) telah mencapai Rp 1,7 triliun atau 96,45 persen dari target sebesar Rp 1,8 triliun.
Realisasi Pajak di Kaltara Capai 1,7 TriliunKepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltara, Wahyu Prihantoro di Kantor Bea Cukai Tarakan (Foto: Sofyan)

Beberapa capaian terkait penerimaan pajak di Kaltara, antara lain, penerimaan pajak bruto tumbuh 30,61 (yoy) menjadi sebesar Rp 1,8 triliun. Jumlah pengembalian pajak turun 34,55 persen (yoy) dari sebesar Rp 1,2 triliun menjadi sebesar Rp 1,7 triliun pada 2022.

Selanjutnya rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Kaltara sebesar 112,21 persen dengan jumlah pelaporan sebanyak 87.189 SPT Tahunan  77.702 Wajib Pajak terdaftar wajib SPT.

Sebagai bagian dari pelaksanaan administrasi perpajakan di Kaltara, pada 2022j juga dilaksanakan kegiatan pengawasan berupa peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah dan OPD  dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data, pengawasan bersama kewajiban pajak pusat dan daerah serta peningkatan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

“Pada tahun 2022 Direktorat Jenderal Pajak menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jangka waktu pelaksanaan mulai 1 Januari – 30 Juni 2022. Peserta PPS tingkat nasional tercatat sebanyak 247.935 Wajib Pajak dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp61,01 triliun.

Adapun di wilayah Kalimantan Utara, peserta PPS terdata sebanyak 651 Wajib Pajak dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp178,51 miliar,” terang Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kaltara, Wahyu Prihantoro, Selasa (1/11).

Pada sektor lain, Wahyu mengatakan, Bea dan Cukai telah merealisasikan pendapatan sebesar Rp15,77 miliar atau 110,44 persen dari target penerimaan Rp14,28 miliar.

Penerimaan tersebut berasal dari penerimaan Bea Masuk sebesar Rp14,04 miliar, Bea Keluar sebesar Rp1,37 miliar, Denda Pabean Rp260,25 juta, Cukai Rp31,2 juta, dan Denda Cukai sebesar Rp62,4 juta. Kelompok besar komoditi impor berupa peralatan pabrik, spare part alat berat, batu pecah dan peralatan rumah tangga.

Penerimaan bea keluar didominasi oleh ekspor produk kelapa sawit utamanya CPO  dan CPKO, kenaikan tarif bea keluar yang cukup tinggi beberapa bulan terkahir dan larangan ekspor CPO dan turunannya berpengaruh pada berkurangnya volume ekspor komoditas tersebut, dan penerimaan bea keluar sampai dengan triwulan III 2022.

Dikatakan, dalam rangka menjaga iklim berusaha yang kondusif dan melindungi masyarakat perbatasan dari peredaran barang illegal, yang dapat berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan perekonomian negara, KPPBC Tarakan dan KPPBC Nunukan sampai dengan Triwulan III tahun 2022 telah melakukan penindakan barang ilegal yang meliputi minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), BKC Hasil Tembakau (BKC HT), serta Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp260 miliar.

Salah satu sumber Pendapatan APBN adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sampai dengan triwulan III 2022, total realisasi penerimaan PNBP sebesar Rp178,83 miliar, terdiri dari PNBP BLU Rp19,54 miliar (36,48% dari target) dan PNBP Lainnya Rp159,29 miliar (114,29% dari target).

Dari penerimaan PNBP tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan turut berkontribusi menghasilkan PNBP sebesar Rp7,7 miliar (105,55% dari target).

PNBP KPKNL Tarakan tersebut berasal dari kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pelayanan lelang, dan pengurusan piutang negara di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Penerimaan negara sampai dengan triwulan III 2022 pada KPKNL Tarakan didominasi oleh PNBP pengelolaan BMN yang mencapai Rp5,5 miliar kemudian disusul oleh PNBP layanan lelang sebesar Rp2,2 miliar, dan PNBP pengurusan piutang negara sebesar Rp40 juta.

Penyumbang terbesar penerimaan negara dari kegiatan Pengelolaan BMN adalah pemanfaatan aset milik BLU Rp3,42 miliar.

Selebihnya, berasal dari kegiatan pemanfaatan BMN sebesar Rp.615,4 juta, pemindahtanganan BMN Rp782,1 juta, dan kegiatan penjualan barang rampasan sebesar Rp681,7 juta. (*)

Reporter: Sofyan Ali Mustafa
Editor: Edy Nugroho