TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terhadap Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Pasalnya, 26 Juli ini merupakan hari terakhir tindak lanjut rekomendasi BPK RI. Di mana batas waktu yang diberikan hanya 60 hari. Inspektur Inspektorat Kaltara Yuniar Aspiati saat dikonfirmasi mengatakan, sejak BPK RI memberikan rekomendasi, langsung melakukan koordinasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltara. Sejak 3 bulan lalu, rekomendasi itu terus ditindaklanjuti dan berproses.
“Saat ini tengah ditindaklanjuti. Sudah berproses dan dilaporkan ke BPK RI,” jelasnya, Selasa (25/7).
Ia mengakui, meski beberapa waktu lalu belum 100 persen terselesaikan, namun masih bisa dikejar. Ada beberapa OPD yang sudah berproses. Bahkan sudah ada yang selesai menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Inspektorat Kaltara, lanjut dia, sebagai pihak yang menjembatani tindak lanjut dari rekomendasi tersebut. Hampir seluruh OPD telah melaporkan hasil tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI.
Bahkan catatan mengenai kelebihan bayar juga sudah ditindaklanjuti. “Untuk yang sudah dilakukan pengembalian ada juga dan sudah diselesaikan. Namun itu belum semua. Kita yakin berprogres. apalagi dipastikan bisa selesai,” terangnya.
Meski ada deadline selama 60 hari, menurut dia, ada administrasi terlebih dahulu yang perlu diselesaikan. (fai/uno)
Sumber: https://rakyatkaltara.prokal.co