Renstra BPK 2020–2024 merupakan dokumen awal dalam tahapan perencanaan strategis BPK untuk periode tahun 2020–2024 sebagai kelanjutan Renstra BPK periode sebelumnya. Periode penyusunan Renstra BPK 2020–2024 ini menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk memudahkan dalam penyusunan arah kebijakan pemeriksaan dan tata kelola organisasi selama lima tahun ke depan dengan menyelaraskan agenda pembangunan nasional dan merespon dampak bencana pandemi COVID-19. Hal ini merupakan langkah BPK agar hasil pemeriksaan BPK nantinya dapat bermanfaat untuk pengambilan keputusan oleh lembaga perwakilan, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mencapai tujuan negara.
Renstra BPK 2020–2024 disusun dengan melibatkan seluruh jajaran di lingkungan BPK. Oleh karena itu, keberhasilan dari Renstra BPK ini ditentukan oleh peran aktif dari seluruh jajaran di lingkungan BPK untuk mengimplementasikannya dan mencapai visi, misi, tujuan, sasaran strategis serta target-target pengukurannya.
Mari kita rapatkan barisan untuk melaksanakan implementasi Renstra BPK 2020-2024 demi kemajuan dan kejayaan BPK ke depan melalui peran aktif dalam pemeriksaan untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.