Rp 12 Miliar Harus Kembali ke Kas Negara

-Tarakan-

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun anggaran 2015 terhadap Pemerintah Provinsi Kaltara dan pemerintah daerah di Kaltara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan Kaltara menemukan senilai Rp 12 miliar yang harus dikembalikan ke kas negara. Khusus Pemprov Kaltara ditemukan senilai Rp 2 miliar kewajiban yang harus disetor ke kas negara. Sementara Kabupaten Bulungan Rp 4,6 miliar, Kabupaten Malinau Rp 1,9 miliar, Kabupaten Nunukan 609 juta, Kabupaten Tana Tidung (KTT) 858 juta dan Kota Tarakan Rp 1,5 miliar.

Kewajiban penyetoran tersebut terbagi menjadi delapan poin, yakni kekurangan volume pekerjaan dan atau barang, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume, penggunaan uang atau barang untuk kepentingan pribadi, biaya perjalanan dinas ganda atau melebihi standar, pembayaran honorarium ganda atau melebihi standar, belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan, potensi kerugian daerah, dan kekurangan penerimaan.

Dijelaskan Kepala BPK Perwakilan Kaltara, Ade Iwan Ruswana, potensi kerugian pada kekurangan volume pekerjaan dan atau barang itu disebabkan oleh pihak ketiga. Pemerintah hanya perlu menagih kepada pihak ketiga. “Jadi ada kesalahan administrasi dan denda karena pekerjaan selesai lewat masa kontrak. Seperti yang terjadi di Bulungan, banyak pekerjaan yang lewat masa kontrak sehingga ada denda. Denda itu juga dihitung dan harus disetor ke kas negara,” jelas Ade kepada Radar Tarakan, Kamis (23/6).

Disebutkannya, nilai temuan ini wajib disetorkan ke kas daerah maksimal 150 hari setelah LHP diserahkan ke pemerintah daerah. “Sesuai aturan itu diberi waktu selama tiga bulan. Tapi kalau masih juga belum selesai diberi waktu tambahan lagi. Maksimal hingga 150 hari harus sudah diselesaikan,” ujarnya. Sementara itu, khusus di KTT, setoran senilai Rp 373 juta yang ditemukan digunakan untuk kepentingan pribadi. “Kalau itu sudah masuk ranah pidana. Istilahnya itu uang dibawa lari.

Sekarang bendaharanya tidak tahu di mana. Itu sudah menjadi wewenang kepolisian dan terakhir saya koordinasi sedang diproses di Polres Bulungan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk poin biaya perjalanan dinas ganda atau melebihi standar, paling tinggi dipegang oleh Pemkab Nunukan, dengan nilai Rp 141 juta, disusul Malinau Rp 131 juta. “Nanti Pemda setempat yang menagih kembali kepada PNS yang bersangkutan. Ini juga tetap wajib dibayar,” tegas Ade.

 Sumber Berita: http://kaltara.prokal.co| 25 Juni 2016