-Tarakan
Terlepas pergantian pimpinan di RSUD Tarakan dari Wira Negara Tan ke Muhammad Hasbi Hasyim sebagai pelaksana tugas, persoalan yang membelit rumah sakit pelat merah itu dilirik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Kalimantan Utara.
Karena seperti pernah diwartakan harian ini, RSUD Tarakan sempat menjadi sorotan di antaranya terkait persoalan mogok kerja petugas cleaning service yang dikelola PT Saudaramu Mitra Sejahtera (SMS) di rumah sakit terbesar di Bumi Benuanta –sebutan Kaltara- tersebut.
Belakangan, persoalan ini merembet pada proyek pengadaan cleaning service. Pasalnya, manajemen RSUD Tarakan tiba-tiba saja menunjuk rekanan lain untuk menggantikan PT SMS untuk mengelola kebersihan. Wira Negara Tan yang saat itu masih menjabat direktur RSUD Tarakan membenarkan penunjukan sepihak dengan alasan anggaran yang digunakan masih di bawah Rp 500 juta.
Persoalan yang mencuat ini mengundang BPK Kalimantan Utara untuk mengaudit keuangan RSUD Tarakan. Rencananya, audit dilakukan saat memeriksa Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Pemprov Kalimantan Utara 2016.
Kepala BPK Kaltara Ade Iwan Rusmana mengungkapkan, pihaknya punya wewenang untuk mengaudit keuangan RSUD Tarakan mengingat statusnya kini sudah beralih dari Pemprov Kaltim ke Kaltara. Karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kalau sudah diserahkan, pada saat kami nanti melakukan pemeriksaan LKPD, kami memiliki hak untuk melihat rumah sakit yang nanti mungkin benar atau tidaknya isu itu bisa kami cek,” ujarnya, Jumat (21/10).
Menurut Ade, sebagai badan layanan umum daerah (BLUD), manajemen RSUD Tarakan memang boleh menunjuk langsung rekanannya. Namun, hanya bisa dilakukan jika anggarannya tidak lebih dari Rp 200 juta.
Karena itu, untuk membuktikan benar atau tidak, pihaknya akan mengaudit keuangan RSUD Tarakan. Jika benar dilakukan, maka audit keuangan RSUD Tarakan baru bisa dilaksanakan pada awal 2017 mendatang, bersamaan pemeriksaan LKPD Provinsi Kaltara.
Sementara mantan direktur RSUD Tarakan Wiranegara Tan yang ditemui usai serah terima jabatan, Kamis (20/10), kembali membenarkan kebijakan penunjukan langsung yang dilakukanya ketika itu. Namun, dia menegaskan kebijakan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“PL (penunjukkan langsung) itu karena BLUD, di bawah Rp 500 (juta) boleh. Tapi dengan dasar dalam arti PL hitung per orang, orang yang berikan gaji 1 bulan Rp 2,5 juta hitungan UPMR DKI Jakarta. Orangnya kita hitung berapa puluh, tapi dikelola pihak ketiga. Jadi, konteksnya kita PL, tapi sesuai standar,” jelasnya.
Ia pun menegaskan tidak pernah meminta sepeser pun kepada pihak ketiga atas proyek tersebut. Dan dirinya pun mempersilakan untuk bertanya langsung kepada pihak ketiga yang ditunjuk menangani kebersihan RSUD Tarakan.
Sumber Berita: http://bulungan.prokal.co | 22 Oktober 2016