Rumjab Diduga Cacat Prosedur

-Nunukan-

Pasca aksi demo yang dilakukan Aliansi Masyarakat Nunukan Peduli Penegakan Hukum (AMNPPH) Agustus lalu. Sejumlah pemuda kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan guna mendesak kasus pembongkaran Rumah Jabatan (Rumjab) bupati Nunukan.

Ketua AMNPPH, Abdul Kadir menjelaskan kedatangannya ke Kejari Nunukan, agar kembali memeriksa serta mendalami kasus pembongkaran Rumjab Bupati Nunukan. “AMNPPH meminta agar Kejari Nunukan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus hukum yang terjadi di Nunukan. Kami berharap kasus Rumjab kembali diusut tuntas,” ujar Kadir kepada Radar Nunukan, Rabu (3/8).

Selain itu, pihaknya juga meminta Kejari Nunukan guna mendesak pemerintah melakukan audit kembali kasus pembongkaran Rumjab tersebut. Dengan tim kecil yang terbentuk fokus dalam menangani kasus pembongkaran rumjab.

“AMNPPH siap mendesak Inspektorat Nunukan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam mengaudit kasus ini,” jelas Kadir.

Sementara untuk dasar penghapusan barang itu sendiri, ditambahkan Saddam Husein, aktifis AMNPPH, kondisi aset bangunan dalam keadaan rusak berat, terkena bencana alam atau force majeure. Selanjutnya bangunan dapat dihapuskan jika tidak dapat digunakan secara optimal, terkena planologi kota, kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas, penyatuan lokasi untuk efisiensi dan memudahkan koordinasi dan pertimbangan untuk pelaksanaan rencana strategis Hankam.

“Wewenang penghapusan barang daerah jelas, bahwa penghapusan barang milik daerah yang tidak bergerak seperti tanah atau bangunan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD,” ujar Saddam.

Dijelaskan, proses penghapusan aset daerah jelas kepala daerah membentuk panitia penghapusan aset yang susunan personelnya dari unsur teknis terkait. Tugas panitia penghapusan meniliti barang yang rusak, dokumen kepemilikan, administrasi, penggunaan, pembiayaan, pemeliharaan maupun data lainnya yang dipandang perlu.

“Dari data yang kami terima saja jelas, bahwa siapa yang meneliti bangunan tersebut hingga dinyatakan rusak berat pun tidak tertuang dalam surat dimaksud. Sehingga membuat AMNPPH mendesak Inspektorat, BPKP dan BPK dalam mengaudit kembali pembongkaran dan penghapusan aset dimaksud, AMNPPH akan terus mengawal kasus rumjab ini,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rusli menyampaikan, saat ini pihaknya belum mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) terkait kasus rumjab. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap penghentian penyelidikan dikarenakan belum ditemukan bukti tindak pidana korupsi.

“Di sini hanya ada cacat prosedur yang dilakukan aparat lama. Lantaran, kasus rumjab ada perbuatan melanggar hukum, tetapi yang perlu diketahui, tidak semua perbuatan melanggar hukum melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Lanjut Rusli, berdasarkan hasil kesimpulan dari pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Dr Nur Basuki Minarno. Bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus rumjab tersebut. Sebagai penyidik, ia menjelaskan sebuah keterangan yang dapat menentukan pemeriksaan selanjutnya. Dikarenakan, pihaknya tidak dapat melakukan apa-apa jika tidak ada keterangan pihak yang diuntungkan dan dirugikan.

“Kasus Rumjab hingga saat ini tidak ada penghentian. Hanya saja, jika ada pihak yang menyerahkan bukti baru kepada Kejari Nunukan, maka siap melanjutkan kasus tersebut,” imbuhnya.

Beberapa bukti pelanggaran hukum yang dimiliki AMNPPH terkait prosedur penghapusan aset daerah yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peremendagri) Nomor 17/2007 tentang penghapusan aset daerah pada Pasal 53 huruf b disebutkan pengahapusan dari daftar barang milik daerah, Pasal 54 ayat 2 disebutkan penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain.

Dalam ayat 4 menyebutkan, penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilaksanakan dengan keputusan kepala daerah. Selanjutnya pada Pasal 55 ayat 1 disebutkan, penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik daerah dimaksud, huruf a, tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan.

Pada ayat 3 Pasal 55 disebutkan, pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan (BAP) dan dilaporkan kepada kepala daerah.

 Sumber Berita: http://kaltara.prokal.co | 4 Agustus 2016