benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan ungkap satu nama selain eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tana Tidung(KTT) IB, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan turap anggaran 2010-2015.
Diketahui saat ini IB, sudah menjadi tersangka dalam kasus itu, bahkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Haeru Jilly Roja’i memastikan kalau IB, akan segera menjadi pesakitan kursi persidangan.
“Jika nantinya surat dakwaan selesai kita susun, maka surat dakwaan itu akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” kata pria yang akrab disapa Haeru saat dihubungi pada Ahad, 8 Januari 2023.
Selain IB, Haeru membeberkan akan ada satu tersangka lainnya yang akan menyusul IB, yakni tersangka S yang diduga kuat ikut terlibat perkara Tipikor yang telah merugikan keuangan Negara hingga Rp 95 miliar.
“Sebenarnya ada dua orang yang kita jadikan tersangka dalam kasus ini yaitu IB dan S. Hanya saja baru IB yang sudah kita selesaikan P21nya,” bebernya lagi.
“Sedangkan untuk S belum kita selesaikan berkasnya, sehingga masih menunggu lagi. Namun perkara dua tersangka ini tetap akan terus berjalan meski nantinya IB sudah disidangkan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk sidang perdana IB, Haeru menargetkan bulan Februari ini akan menjadi awal mula IB disidangkan. Ia pun berharap, akan ada banyak fakta-fakta baru yang akan terungkap dalam persidangan IB.
“Insyaallah Februari yang bersangkutan sudah bisa menjalani proses persidangan dan untuk tersangka, kita sangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli
Sumber: https://benuanta.co.id