Selain Mantan Bupati, Sekda dan Kadis PU Tana Tidung Jadi Saksi Persidangan Kasus Korupsi Pembangunan Turap

FAJAR, TANJUNG SELOR — Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 20 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek turap di Tana Tidung, dengan terdakwa eks Kadis PU Imbramsyah.

Selain mantan bupati, Undunsyah ada dua nama pejabat tinggi di Tana Tidung yang turut dipanggil sebagai saksi pada persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu, 29 Maret.

Mereka adalah Sekda Tana Tidung Said Agil dan Kepala Dinas PUPR Tana Tidung Hadi Aryanto. Jaksa Penuntut Umum, Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan ada total 20 saksi yang telah disurati oleh Kejaksaan Agung.

Dari jumlah tersebut 11 orang yang sudah menyatakan konfirmasi akan hadir. Mereka di antaranya adalah Sekda Tana Tidung Said Agil dan dan Kadis PU Tana Tidung, Hadi Aryanto. “Keduanya menyatakan bersedia hadir di persidangan,” ungkapnya saat ditemui di kantornya siang tadi.

Kemudian 7 orang saksi belum memberikan konfirmasi akan hadir di persidangan. Salah satunya, adalah mantan bupati Tana Tidung, Undunsyah. “Kami belum dapat konfirmasi dari Undunsyah. Lalu dua saksi lain, dinyatakam meninggal dunia,” tambahnya.

Sebelumnya, Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya mengatakan, penyidik Dittipidkor telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka Imbransyah kepada Kejari Bulungan pada Desember 2022 lalu.

Penyidik sekaligus menyerahkan barang Bukti berupa dokumen terkait pengadaan barang/jasa, dokumen pembayaran pekerjaan, barang bukti elektronik dan uang sejumlah sejumlah Rp 2.681.670.000.

Arief menyatakan, penyidik menemukan beberapa fakta terkait adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Imbransyah selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pengadaan barang/jasa pembangunan turap/sheet pile di Kec. Sesayap dan Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung.

Menurut Arief, perbuatan Imbransyah telah merugikan keuangan negara mencapai Rp95 miliar.

Berdasarkan perhitungan auditor dari BPK-RI kerugian negara pada pengadaan barang/jasa Turap/Sheet Pile di Kecamatan Sesayap Hilir sebanyak Rp 44.639.169.694,65. Sementara kerugian di Kecamatan Sesayap mencapai Rp51.001.959.818,56.

“Total kerugian negara dari kedua lokasi pekerjaan turap tersebut sebesar Rp 95.641.129.513,21,” tegas Arief.

Sumber: https://kaltara.fajar.co.id