Sepuluh Tahun Diizinkan tapi Lamban

Koran Kaltara, 21 Januari 2022

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, hingga saat ini kegiatannya masih dinilai pasif. Bahkan untuk kegiatan fisik lapangan minim progres.

Pemkab Bulungan melalui Dinas Penanaman Modal, dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), saat ini menyoroti masa berlaku izin lokasi milik investor. Pemodal yang ditunjuk membangun PLTA ini yaitu PT. Kayan Hydro Energi (KHE). Izin lokasi yang dikantongi akan berakhir pada 20 Februari 2022.

Agar izin lokasi tetap berlaku, pihak pengelola harus menyampaikan progres lapangan, terutama terkait pembebasan lahan. Kepala DPMPTSP Bulungan, Jahrah menjelaskan, Bulungan tak mungkin menutup mata dengan keberadaan KHE, namun cukup disayangkan jika saat ini masih minim progres.

Sejak menerima izin lokasi pada tahun 2012, kemudian dilakukan groundbreaking pada tahun 2014, sampai hari ini bukanlah waktu yang sebentar untuk menunjukkan progres di lapangan. “Izin lokasi 2012, jika kita hitung sudah sekitar 10 tahun lalu keberadaan mereka, dan 8 tahun lalu sejak groundbreaking,” ujarnya.

Jahrah tak menampik, sebelumnya KHE terbentur pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun informasi yang ia terima dari camat setempat, izin itu sudah diterima. Meskipun fisik salinan dari IPPKH belum pernah ia Terima atau melihat langsung.

“IPPKH itu di luasan 1700 hektare dari 12 ribu hektare lokasi di bendungan I. Dan keseluruhan hingga bendungan V PLTA berada di luasan  sekitar 168 ribu hektare. Kalau dari presentasi, harusnya 1700 itu sudah dibuka, (namun) di lapangan belum ada,” ungkapnya.

Selain itu, juga dikabarkan KHE membangun gudang peledakan. Namun izin mendirikan bangunan, termasuk izin lingkungan juga belum ada.  “Kalau untuk yang (kewenangan) pusat, bukan urusan kita. Tapi dengan pemda setempat ya pembebasan lahan atau progres harus ada. Sementara ini kita wait and see saja,” tegasnya.

Selain itu, juga perlu dipastikan kembali sekitar 31 izin yang kabarnya sudah dipegang KHE. Jahrah memastikan akan melakukan evaluasi untuk itu.

Bupati Bulungan, Syarwani menegaskan, izin lokasi yang dipegang PT KHE masih berlaku. Evaluasi akan dilakukan meskipun terkait perizinan tak hanya berada di Bulungan tetapi juga adi pemerintah pusat.

“Saya hanya menegaskan, hal-hal yang menjadi kewenangan kabupaten itu yang dievaluasi. Maka ada tim khusus untuk itu yang dipimpin wakil bupati,” katanya.

Nomenklatur perizinan saat ini dilakukan penyesuaian, dimana jika sebelumnya disebut izin lokasi, saat ini disebut dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Izin kHE hingga di bendungan 5, dengan luasan berada di ratusan ribu hektare. Namun itu harus diverifikasi masuk kawasan apa. Lagi-lagi yang bukan kewenangan kami seperti IPPKH itu, kami tidak bisa apa-apa,” sebutnya.

Sementara itu, Camat Peso, Jonilius mengungkapkan bahwa progres lapangan yang diinformasikan ada pembangunan gudang peledak yang sudah 75 persen. “Itu info dari KHE ke saya.  selain itu, juga ada rehab DAS (daerah aliran sungai). Dan infonya Februari nanti akan ada pembangunan dan pelebaran jalan menuju gudang peledak. Kalau yang jalan menuju jalan PU juga akan dilakukan Februari,” ungkapannya.

Menurutnya saat ini masih dalam tahap prakonstruksi. Progres pembangunan jalan sebelumnya terkendala pembebasan jalan. “Tapi infonya sudah selesai, makanya Februari akan dibangun,” pungkasnya. (*)

Reporter: Nurjannah

Editor: Nurul Lamunsari