Sinergi BPK Kaltara dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Hasil Pemeriksaan BPK

Sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang. Laporan BPK tersebut kemudian dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang. Selain itu, BPK juga dapat memberikan dukungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap indikasi perbuatan pidana yang dapat menimbulkan kerugian negara dengan melakukan pemeriksaan investigatif.

Sejalan dengan hal tersebut, BPK bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia menyepakati sinergitas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dengan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Auditorium Kantor Pusat BPK pada 11 Agustus 2020.

Kerja sama dan komunikasi antara BPK dengan APH tidak hanya dilakukan pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah. Perwakilan BPK yang terdapat di seluruh provinsi di Indonesia senantiasa melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan APH di daerah apabila terdapat suatu kasus atau permasalahan yang terdapat di dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, serta dalam pemberian keterangan ahli.

Dalam rangka memperkuat kerja sama, komunikasi, sinergi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara BPK dan APH di wilayah Kalimantan Utara, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 1 sampai dengan 3 September 2020. Kegiatan bertajuk “Sinergi BPK Dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Hasil Pemeriksaan BPK Yang Mengandung Unsur Pidana”  tersebut mengundang instansi penegak hukum dan akademisi yang terdapat di wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebagai pembicara.

Acara yang dibuka langsung Kepala Perwakilan BPK Kaltara Agus Priyono dan Kepala Subbagian Hukum BPK Kaltara Agus Priyantoro ini diikuti oleh para pemeriksa di lingkungan BPK Kaltara. Hadir sebagai pemateri pada kegiatan yang dilaksanakan di ruang Rapat Tana Tidung Gedung BPK Kaltara tersebut Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tarakan Sunaryo, Kepala Seksi Tipidsus Kejaksaan Negeri Tarakan Tohom Hasiholan, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Syafruddin.

Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan mutu hubungan kerjasama dan komunikasi antara BPK dan APH di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Selain itu sasaran yang ingin dicapai agar para peserta kegiatan mampu mengetahui perkembangan titik kritis tindak pidana korupsi yang sejalan dengan tugas dan fungsi BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.